MK Tak Mau Diseret-seret Persoalan KPU
Kamis, 13 Oktober 2011 – 16:01 WIB
Dalam kesempatan itu Mahfud juga menjelaskan, kasus Ketua KPU bermula saat pemilihan legislatif 2009, Syukur Mandar selaku caleg Partai Hanura mengklaim mendapat 18.179 suara di Halmahera Barat, Maluku Utara. Namun versi KPU berdasarkan penghitungan ulang, ternyata perolehan suara Syukur hanya 12.714 suara.
Baca Juga:
Dampaknya, suara Partai Hanura secara keseluruhan di Maluku Utara turun dari 40.175 suara menjadi 35.591 suara. Akibatnya, kursi DPR yang seharusnya menurut Syukur menjadi haknya, berpindah ke orang lain.
Diketahui, status Ketua KPU sesuai versi Kejaksaan Agung menjadi tersangka. Patokannya adalah Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tanggal 27 Juli 2011 dari Bareskrim Polri yang diterima Jaksa Agung Muda Pidana Umum. Belakangan, Bareskrim mengklarifikasi ada ketidakcermatan status hukum Ketua KPU dan dinyatakan baru sebagai terlapor, belum tersangka. (kyd/jpnn)
JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengatakan, MK sama sekali tak ada kaitannya dengan polemik penetapan tersangka Ketua Komisi Pemilihan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sejumlah Wilayah Ini Wajib Waspada karena Efek Erupsi Gunung Semeru
- Jasa Raharja & Korlantas Polri Survei Kesiapan Pengamanan Nataru
- 3 Siswa SMKN 4 Semarang yang Ditembak Polisi Itu Anak Saleh, Remaja Masjid, dan Paskibraka
- 6 Penasaran soal Gaji Guru Honorer Naik Rp2 Juta, PNS & PPPK 100% Gapok
- Dukung Deklarasi Bersama Istiqlal, UID Serukan Tri Hita Karana Universal
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Sudah dapat Pembekalan Kepegawaian, Jangan Lupa Cetak Kartu Seleksi PPPK