MK Tak Mau Lama-lama, Sengketa Pilpres Diputus 14 Hari
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo mengatakan pihaknya menargetkan tenggat waktu memutus Perkara Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden, yakni 14 hari kerja sejak permohonan tercatat.
“Kami tetap akan optimistis sepanjang yang secara maksimal bisa kami lakukan. Di luar itu, kan, kadang-kadang itu instrumen yang di luar kemampuan kami,” ujar Suhartoyo saat ditemui di Bogor, Jawa Barat, Rabu (6/3) malam.
Suhartoyo mengatakan tenggat waktu 14 hari kerja sejatinya cukup singkat untuk memutus perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden. Hal itu mengingat bakal banyak saksi yang perlu diperiksa pada perkara PHPU tersebut.
“Di pilpres tahun lalu, yang 2019, kami bisanya hanya mendengar 15 saksi, kan. Iya, kan? Yang 2019 coba ingat. Nah, sekarang (misalkan) ada seribu dalil, saksinya harus seribu. Kapan kami mau periksa seribu saksi itu?” ujar Suhartoyo.
Dia menyampaikan setiap dalil yang diajukan pihak pemohon harus dibuktikan. Pembuktian bisa dilakukan dengan banyak cara, yakni melalui surat, saksi, atau ahli; jika dalil yang diajukan banyak, dia menyebut tenggat waktu 14 hari kerja itu terasa singkat.
“Seratus dalil, apa kami mau mendengar seratus saksi? Kapan waktunya,14 hari?" ujar Suhartoyo.
Namun begitu, Suhartoyo mengatakan bahwa MK pastinya akan bekerja maksimal dalam memutus perkara PHPU. Bagaimana pun, kata dia, tenggat waktu tersebut bersifat absolut.
“Insyaallah. Kalau hari itu sepertinya absolut, loh, limitatif, enggak bisa ditawar itu,” katanya pula.
Suhartoyo mengatakan tenggat waktu 14 hari kerja sejatinya cukup singkat untuk memutus perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden.
- Legislator NasDem Anggap APH Bisa Usut Kasus Terbitnya Sertifikat di Laut
- Di MK, Kubu Petrus Omba Sebut Dalil Gugatan Seharusnya Selesai di Bawaslu atau PTUN
- Sidang Sengketa Pilkada Papua, Kuasa Hukum BTM-YB: Tuduhan Paslon Nomor 2 Tak Berdasar
- Soal Sengketa Pilkada Tomohon, Pengamat: Mutasi ASN Sudah Cukup Diskualifikasi Carroll Senduk
- 12 Fakta Sidang Sengketa Pilkada Siak: TPS Fiktif hingga Tak Ada Rekomendasi PSU
- Salim Kamaludin Bantah Tuduhan Pihak Terkait di Sidang Perselisihan Pilkada Halteng