MK Tak Mau Ubah Batasan Usia Pimpinan KPK
Jumat, 15 Oktober 2010 – 11:46 WIB
Baca Juga:
MK juga membandingkan pembatasan usia tersebut dengan jabatan publik Hakim Agung. “Persyaratan untuk menjadi Hakim Agung berusia sekurang-kurangnya 45 tahun. Batasan usia minimal untuk berhak memilih dalam pemilu ditentukan 17 tahun atau sudah kawin atau sudah apernah kawin,” lanjut Hamdan.
Menurutnya, persyaratan yang ditetapkan untuk menjadi pimpinan KPK adalah bagian dari hak sipil dan politik sehingga tak dapat dicampur adukkan dengan persyaratan untuk mendapatkan pekerjaan.
Tercatat, permohonan Uji Materi UU KPK soal pembatasan usia diajukan oleh OC Kaligis dan Farhat Abbas yang menilai pembatasan itu bertentangan dengan UUD 1945. Keduanya memang sempat terganjal saat ikut seleksi calon pimpinan KPK akibat faktor usia.(wdi/jpnn)
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi tentang batasan usia pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diajukan oleh
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tersangka Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan Bakal Dijerat Pasal Berlapis
- Waket Komisi VIII DPR-LDII Ingatkan Persoalan Kebangsaan Hadapi Tantangan Berat
- Dugaan Plagiarisme di Bawah Sumpah Ahli Kejagung, Tom Lembong Disebut Diuntungkan
- Usut Kasus Korupsi di Kalsel, KPK Panggil Ketua DPRD Supian
- Binus University Buka Kampus Baru di Medan, Menyediakan Prodi-Prodi Unggulan
- Usut Kasus Korupsi Izin Tambang, KPK Panggil Rudy Ong Chandra