MK Tak Mau Urusi Sengketa Ijazah

MK Tak Mau Urusi Sengketa Ijazah
MK Tak Mau Urusi Sengketa Ijazah
JAKARTA -- Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang dipimpin Mahfud MD membacakan putusan sengketa pemilukada Toba Samosir, Sumut yang diajukan pasangan Monang Sitorus-Mangatas Silaen, Rabu (9/6). MK menolak gugatan pasangan ini dan mengukuhkan kemenangan pasangan Pandapotan Kasmin Simanjuntak-Liberty Pasaribu.

Majelis hakim menyatakan, materi gugatan yang mempersoalkan keabsahan ijazah Kasmin, sama sekali tidak terbukti, berdasarkan keterangan sejumlah saksi yang dihadirkan di persidangan. Baik itu ijazah SD, jenjang SMP, atau pun jenjang SMU.

"Dengan demikian, menurut Mahkamah, dalil pemohon tidak terbukti dan harus dikesampingkan. Kalau pun ada persoalan dugaan ketidakbenaran mengenai ijazah bakal pasangan calon atas nama Pandapotan Kasmin Simanjuntak, hal tersebut telah dilakukan verifikasi oleh termohon dan dalam masa sanggah 14 hari, tidak ada satu pun keberatan. Seandainya pun benar ijazah pihak terkait (Kasmin, red) tidak benar, menurut Mahkamah hal tersebut menjadi kewenangan lembaga lain dan bukan kewenangan Mahkamah untuk menyelesaikannya," ujar Mahfud MD.

Usai sidang, Kasmin kepada wartawan mengungkapkan kegembiraannya. "Kemenangan ini sesuai dengan harapan masyarakat Tobasa. Dan saya minta masyarakat Tobasa tetap tenang," ujarnya, didampingi Liberty Pasaribu. Monang Sitorus dan pasangannya tidak hadir di persidangan dan hanya mewakilkan kepada kuasa hukumnya. (sam/jpnn)

JAKARTA -- Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang dipimpin Mahfud MD membacakan putusan sengketa pemilukada Toba Samosir, Sumut yang diajukan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News