MK Tak Perlu Beri Klarifikasi ke KPK
Terkait Bantahan Bupati Simalungun di Depan MKH
Jumat, 28 Januari 2011 – 01:11 WIB
JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD, menegaskan bahwa institusi yang dipimpinnya tidak akan melakukan klarifiasi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait bantahan Jopinus Ramli Saragih dalam kasus dugaan suap ke MK. Mahfud mengaku tak mau merecoki KPK.
“Biarkan saja KPK bekerja menindaklanjuti laporan yang telah disampaikan MK,” ujar Mahfud saat menghadiri sebuah acara di Jakarta Media Center, gedung Dewan Pers, di Jalan Kebon Sirih, Jakarta, Kamis (27/1) malam.
Baca Juga:
Sebagaimana diketahui, pihak Bupati Simalungun Jopinus Ramli Saragih, berulang-ulang membantah dugaan suap ke hakim MK. Bantahan tak hanya disampaikannya ke media, tetapi juga saat dimintai keterangan oleh Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang dibentuk MK. Menurut Mahfud, bantahan JR Saragih merupakan hak yang bersangkutan sebagai pihak yang namanya disebutkan dalam laporan tim investigasi. “Kalau dalam kenyataannya tidak terbukti, ya, itulah realitanya berarti,” tandas Mahfud.
Sebelumnya, pengacara JR Saragih, Victor Nadapdap, berharap MK mengklarifikasi ke KPK tentang suap yang didugakan ke kliennya. Alasannya, supaya persoalan menjadi jelas dan tuntas. “Supaya Pak Saragih sebagai Bupati bisa lebih berkonsentrasi pada tugasnya mengemban amanat rakyat selaku kepala daerah,” imbuh Victor.
JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD, menegaskan bahwa institusi yang dipimpinnya tidak akan melakukan klarifiasi ke Komisi Pemberantasan
BERITA TERKAIT
- Indonesia Punya 106 Ribu Apoteker, 60 Persennya Terkonsentrasi di Jawa
- Banjir Rob Berpotensi Terjadi di Wilayah Ini, BMKG Imbau Masyarakat Waspada
- Ruang Amal Indonesia dan ZIS Indosat Segera Buka Program Amal Vokasi di KITB
- Said PDIP: Ibu Megawati Memang Tulus Bilang Terima Kasih kepada Prabowo, MPR, dan Rakyat
- Kuasa Hukum Tepis Isu Miring Terkait Eks Dubes RI untuk Nigeria Usra Hendra Harahap
- RI 36 Berulah di Jalan, Nusron Wahid Sindir Netizen yang Salah Sasaran