MK Tak Perlu Beri Klarifikasi ke KPK

Terkait Bantahan Bupati Simalungun di Depan MKH

MK Tak Perlu Beri Klarifikasi ke KPK
MK Tak Perlu Beri Klarifikasi ke KPK
JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD, menegaskan bahwa institusi yang dipimpinnya tidak akan melakukan klarifiasi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait bantahan Jopinus Ramli Saragih dalam kasus dugaan suap ke MK. Mahfud mengaku tak mau merecoki KPK.

“Biarkan saja KPK bekerja menindaklanjuti laporan yang telah disampaikan MK,” ujar Mahfud saat menghadiri sebuah acara di Jakarta Media Center, gedung Dewan Pers, di Jalan Kebon Sirih, Jakarta, Kamis (27/1) malam.

Sebagaimana diketahui, pihak Bupati Simalungun Jopinus Ramli Saragih, berulang-ulang membantah dugaan suap ke hakim MK. Bantahan tak hanya disampaikannya ke media, tetapi juga saat dimintai keterangan oleh Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang dibentuk MK. Menurut Mahfud, bantahan JR Saragih merupakan hak yang bersangkutan sebagai pihak yang namanya disebutkan dalam laporan tim investigasi. “Kalau dalam kenyataannya tidak terbukti, ya, itulah realitanya berarti,” tandas Mahfud.

Sebelumnya, pengacara JR Saragih, Victor Nadapdap, berharap MK mengklarifikasi ke KPK tentang suap yang didugakan ke kliennya. Alasannya, supaya persoalan menjadi jelas dan tuntas. “Supaya Pak Saragih sebagai Bupati bisa lebih berkonsentrasi pada tugasnya mengemban amanat rakyat selaku kepala daerah,” imbuh Victor.

JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD, menegaskan bahwa institusi yang dipimpinnya tidak akan melakukan klarifiasi ke Komisi Pemberantasan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News