MK Tak Sudi Urusi SK Mutasi

Sidang Gugatan Pilkada Sibolga di MK

MK Tak Sudi Urusi SK Mutasi
MK Tak Sudi Urusi SK Mutasi
JAKARTA -- Ketua hakim konstitusi, Moh Akil Mochtar, memotong keterangan mantan camat Sibolga Selatan, Zulkifli, SIP, yang dihadirkan sebagai saksi dari pihak penggugat, dalam persidangan lanjutan kasus sengketa pemilukada Kota Sibolga yang diajukan pasangan Afifi Lubis-Halomoan Parlindungan Hutagalung, di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (2/6). Zulkifli dalam keterangannya bermaksud menjelaskan mengenai mutasi dirinya, yang disebutkan tanpa alasan yang jelas.

"Soal mutasi jabatan, yang menurut saudara tidak ada alasan yang jelas, tidak relevan dengan masalah sengketa pilkada. Jangan pula masalah mutasi dibawa ke sini. Kalau dituruti, masalah kawin-cerai pun diceritakan di sini," ujar Akil Mochtar. Salah seorang kuasa hukum Afifi-Halomoan, Darwis Marpaung, mencoba menginterupsi hakim. Dikatakan, ada tiga camat yang dimutasi tanpa alasan yang jelas.

Lagi-lagi, Akil malah menceramahi kuasa hukum penggugat. Dikatakan Akil, MK tidak mungkin mengurusi soal SK mutasi. Dia minta pihak penggugat lebih fokus kepada masalah sengketa pilkada dan berharap agar keterangan-ketarangan dari saksi yang dihadirkan, bisa membuktikan tuduhan-tuduhan yang disampaikan. "Kalau dimutasi menjelang pilkada, apa urusannya? Sudahlah, kita harus pisah-pisahkan masalah ini. Kalau mau menggugat (soal SK mutasi, red), ke PTUN saja, biar terus ada masukan (penghasilan buat pengacara, red)," ujar Akil menyindir.

Meski sudah diingatkan, saksi lain yang juga diajukan pihak penggugat, yakni mantan Lurah Sibolga Sambas, Parsaroan Nababan, lagi-lagi menyinggung soal mutasi yang dialaminya, yang juga dikatakan tidak jelas alasannya.

JAKARTA -- Ketua hakim konstitusi, Moh Akil Mochtar, memotong keterangan mantan camat Sibolga Selatan, Zulkifli, SIP, yang dihadirkan sebagai saksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News