MK Tak Sudi Urusi SK Mutasi
Sidang Gugatan Pilkada Sibolga di MK
Rabu, 02 Juni 2010 – 23:35 WIB
Seperti diberitakan, pada persidangan perdana 27 Mei lalu, pasangan calon walikota-wakil walikota Sibolga, Afifi Lubis-Halomoan Parlindungan Hutagalung, mengklaim sebagai pemenang pilkada dengan perolehan suara 18.148 suara (47,39 persen). Menurut perhitungan pasangan ini, pasangan Syarfi Hutauruk-Marudut Situmorang hanya memperoleh 14.901 suara (38,91 persen).
Baca Juga:
Sementara, menurut hasil resmi rekapitulasi penhitungan suara KPU Sibolga, pasangan Syarfi-Marudut mendapatkan suara tertinggi dengan 20.493 suara (46,28 persen). Menurut kubu Afifi-Halomoan, suara pasangan Syarfi-Marudut itu tidak sebesar itu, tapi harus dikurangi 5.592 suara.
Dalam sidang perdana itu, kuasa hukum Afifi-Halomoan, Roder Nababan, memaparkan hitungan versinya. Katanya, telah ditemukan daftar pemilih tetap (DPT) ganda sebenyak 2.450, Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam proses sebanyak 2.960, dan adanya pemilih dan NIK Kabupaten Tapteng sebanyak 182. Jika ditotal mencapai 5.592. Angka itulah yang digunakan untuk mengurangi perolehan suara Syarfi-Marudut versi hitungan KPU Sibolga. (sam/jpnn)
JAKARTA -- Ketua hakim konstitusi, Moh Akil Mochtar, memotong keterangan mantan camat Sibolga Selatan, Zulkifli, SIP, yang dihadirkan sebagai saksi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Ingin Batasi Penggunaan Medsos, Sukamta: Penting Dibuka Opsinya
- Wacana Pertemuan Megawati-Prabowo, Said: Semoga Terlaksana Sebelum PDIP Melaksanakan Kongres
- Afriansyah Noor Keluar dari PBB Setelah Kalah Pemilihan Ketum
- Tak Mudah Buat Prabowo dan Megawati, Ada yang Lucu
- Israel-Hamas Gencatan Senjata, Sukamta Minta Indonesia Aktif Mengawal Perdamaian di Palestina
- Prabowo Minta Pemasangan Pagar Laut Diusut, Riyono Caping: Pemanfaatan Ruang Laut Harus Izin