MK Tak Sudi Urusi SK Mutasi

Sidang Gugatan Pilkada Sibolga di MK

MK Tak Sudi Urusi SK Mutasi
MK Tak Sudi Urusi SK Mutasi
Seperti diberitakan, pada persidangan perdana 27 Mei lalu, pasangan calon walikota-wakil walikota Sibolga, Afifi Lubis-Halomoan Parlindungan Hutagalung, mengklaim sebagai pemenang pilkada dengan perolehan suara 18.148 suara (47,39 persen). Menurut perhitungan pasangan ini, pasangan Syarfi Hutauruk-Marudut Situmorang hanya memperoleh 14.901 suara (38,91 persen).

Sementara, menurut hasil resmi rekapitulasi penhitungan suara KPU Sibolga, pasangan Syarfi-Marudut mendapatkan suara tertinggi dengan 20.493 suara (46,28 persen). Menurut kubu Afifi-Halomoan, suara pasangan Syarfi-Marudut itu tidak sebesar itu, tapi harus dikurangi 5.592 suara.

Dalam sidang perdana itu, kuasa hukum Afifi-Halomoan, Roder Nababan, memaparkan hitungan versinya. Katanya, telah ditemukan daftar pemilih tetap (DPT) ganda sebenyak 2.450, Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam proses sebanyak 2.960, dan adanya pemilih dan NIK Kabupaten Tapteng sebanyak 182. Jika ditotal mencapai 5.592. Angka itulah yang digunakan untuk mengurangi perolehan suara Syarfi-Marudut versi hitungan KPU Sibolga. (sam/jpnn)

JAKARTA -- Ketua hakim konstitusi, Moh Akil Mochtar, memotong keterangan mantan camat Sibolga Selatan, Zulkifli, SIP, yang dihadirkan sebagai saksi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News