MK Tambah Masa Jabatan Pimpinan KPK, Wamenkumham Ingatkan Jokowi soal Keppres
Jumat, 26 Mei 2023 – 20:06 WIB
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Menteri Hukum dan HAM RI Edward Omar Sharif Hiariej mengomentari soal Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan memperpanjang masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari empat tahun menjadi lima tahun.
Edward mengatakan bahwa berdasarkan keterangan Juru Bicara MK Fajar Laksono soal putusan tersebut serta-merta berlaku, maka masa jabatan pimpinan KPK telah resmi diperpanjang satu tahun dan bakal berakhir pada 20 Desember 2024.
"Kalau serta merta berlaku, artinya masa jabatan pimpinan KPK yang ada sekarang diperpanjang satu tahun berarti baru berakhir 20 Desember 2024," kata Edward kepada awak media di Universitas Airlangga, Surabaya, Jawa Timur, Jumat (26/5).
Edward menambahkan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun kini harus segera mengubah Keputusan Presiden (Keppres) soal Pengangkatan Pimpinan KPK.
Wamenkumham mengatakan bahwa Presiden Jokowi harus segera menindaklanjuti putusan MK soal masa jabatan pimpinan KPK
BERITA TERKAIT
- Versi Legislator PDIP, PPN 12 Persen Masih Bisa Diubah Pemerintahan Prabowo
- Jawab Tudingan, Dolfie PDIP Bilang Aturan PPN 12% Diinisiasi Pemerintahan era Jokowi
- 5 Berita Terpopuler: KemenPAN-RB Punya Info Terbaru, Dirjen Nunuk Bergerak Urus Guru Honorer, tetapi Masih Proses
- Mahasiswa Desak KPK Periksa Bupati Daerah Ini
- KPK Jerat 2 Orang sebagai Tersangka Kasus Korupsi PT PP
- Dilaporkan Eks Staf Ahli DPD ke KPK, Senator Rafiq Al Amri: Apa-apaan ini?