MK Tambah Masa Jabatan Pimpinan KPK, Wamenkumham Ingatkan Jokowi soal Keppres
Jumat, 26 Mei 2023 – 20:06 WIB

Wakil Menteri Hukum dan HAM RI Edward Omar Sharif Hiariej saat menghadiri Kumham Goes To Campus (KGTC) 2023 di Universitas Airlangga, Surabaya, Jawa Timur, Jumat (26/5). Foto: Dean Pahrevi/JPNN.com
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Menteri Hukum dan HAM RI Edward Omar Sharif Hiariej mengomentari soal Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan memperpanjang masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari empat tahun menjadi lima tahun.
Edward mengatakan bahwa berdasarkan keterangan Juru Bicara MK Fajar Laksono soal putusan tersebut serta-merta berlaku, maka masa jabatan pimpinan KPK telah resmi diperpanjang satu tahun dan bakal berakhir pada 20 Desember 2024.
"Kalau serta merta berlaku, artinya masa jabatan pimpinan KPK yang ada sekarang diperpanjang satu tahun berarti baru berakhir 20 Desember 2024," kata Edward kepada awak media di Universitas Airlangga, Surabaya, Jawa Timur, Jumat (26/5).
Edward menambahkan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun kini harus segera mengubah Keputusan Presiden (Keppres) soal Pengangkatan Pimpinan KPK.
Wamenkumham mengatakan bahwa Presiden Jokowi harus segera menindaklanjuti putusan MK soal masa jabatan pimpinan KPK
BERITA TERKAIT
- Menteri Prabowo Temui Jokowi, Jubir PSI: Silaturahmi Idulfitri kok Dicurigai?
- Menteri Prabowo Temui Jokowi, PSI: Itu Tradisi Demokrasi
- Baru Menang Tender, Kontraktor Dimintai Rp 500 Juta, Alamak
- Menteri Merapat ke Rumah Jokowi, Muzani Gerindra: Pak Prabowo Tidak Merasa Terganggu
- Idrus Yakin Tidak Ada Matahari Kembar, Cuma Upaya Membenturkan Prabowo dan Jokowi
- Tulis Surat, Hasto: Makin Lengkap Skenario Menjadikan Saya sebagai Target