MK Tambah Masa Jabatan Pimpinan KPK, Wamenkumham Ingatkan Jokowi soal Keppres
Jumat, 26 Mei 2023 – 20:06 WIB

Wakil Menteri Hukum dan HAM RI Edward Omar Sharif Hiariej saat menghadiri Kumham Goes To Campus (KGTC) 2023 di Universitas Airlangga, Surabaya, Jawa Timur, Jumat (26/5). Foto: Dean Pahrevi/JPNN.com
"Presiden harus segera mengubah Keputusan Presiden mengenai pengangkatan pimpinan KPK yang (masa jabatannya diperpanjang) tadinya empat tahun berdasarkan putusan MK ini diperpanjang satu tahun," ujar Edward.
Pria yang juga Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta itu juga berharap MK bisa menyampaikan keterangan lebih jelas kepada publim terkait putusan tersebur agar tak menimbulkan kontroversi.
"Saya kira memang harus ada penjelasan dari Mahkamah Konstitusi supaya tidak menimbulkan kontroversi," ujar Edward.
Diketahui, MK mengabulkan gugatan uji materi judicial review (JR) terkait masa jabatan Pimpinan KPK.
Wamenkumham mengatakan bahwa Presiden Jokowi harus segera menindaklanjuti putusan MK soal masa jabatan pimpinan KPK
BERITA TERKAIT
- Pak Luhut Sudah ke Rumah Jokowi di Hari Pertama, Ada Kompol Syarif
- GMSK Dukung KPK Dalami Keterlibatan Febrie Diansyah di Kasus TPPU SYL
- NasDem Menghormati Jika Jokowi Pilih Gabung PSI
- KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Febri Diansyah
- Hasil Survei Cigmark Tentang Ketua Wantimpres, Setia Darma: Jokowi Cocok dan Layak
- Apakah Jokowi Akan Bergabung dengan PSI? Begini Analisis Pakar