MK Tambah Masa Jabatan Pimpinan KPK, Wamenkumham Ingatkan Jokowi soal Keppres
Jumat, 26 Mei 2023 – 20:06 WIB
Masa jabatan pimpinan KPK yang sebelumnya empat tahun dalam Pasal 34 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, menjadi lima tahun.
Permohonan uji materi terkait masa jabatan Pimpinan KPK itu, sebelumnya diajukan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.
Ketua MK Anwar Usman mengatakan putusan menyatakan Pasal 34 UU KPK yang semula berbunyi Pimpinan KPK memegang jabatan selama empat tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan bertentangan dengan UUD 1945.
"Dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai Pimpinan KPK memegang jabatan selama lima tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan," kata Anwar membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (25/5).
Wamenkumham mengatakan bahwa Presiden Jokowi harus segera menindaklanjuti putusan MK soal masa jabatan pimpinan KPK
BERITA TERKAIT
- Harun Masiku ke Luar Negeri 6 Januari, Besoknya Balik Lagi
- Seusai Diperiksa KPK, Ronny Sompie Mengaku Dicecar soal Harun Masiku
- Jokowi Absen Pertemuan Eks Gubernur Jakarta, PDIP: Malu Namanya Masuk Daftar OCCRP
- Sugeng Budiono Apresiasi Kritik Haidar Alwi Terhadap Survei OCCRP
- Akademisi Nilai Daftar Tokoh Terkorup OCCRP Tidak Jelas Ukurannya
- Ketua DPP PDIP Said Abdullah Tanggapi Putusan MK Tentang Penghapusan Presidential Threshold