MK Tegaskan Jabatan Wamen Kosong
Selasa, 05 Juni 2012 – 14:59 WIB

MK Tegaskan Jabatan Wamen Kosong
JAKARTA -- Dua pihak yang bersengketa dalam perkara Judicial Review Pasal 10 UU 39 tahun 2008, yakni pemerintah (termohon) dan Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (pemohon), masing-masing membuat dua statemen berbeda usai sidang pembacaan putusan di gedun MK.
GNPK menyatakan, jabatan Wakil Menteri (Wamen) kosong setelah putusan ini. Sedangkan wakil pemerintah menyebutkan jabatan wamen tetap ada. Terkait hal ini MK melalui Juru Bicara (Jubir) Akil Mochtar menegaskan, bahwa begitu putusan dibacakan jabatan wamen otomatis dalam status quo. "Posisi wamen sekarang status quo, jabatannya kosong," kata Akil di Gedung MK, Selasa (5/6).
Akil juga menjelaskan, Pasal 10 UU nomor 39 tahun 2008 harus diperbaharui. Terkait masalah penggantian orang atau tidak, itu tergantung presiden. "Yang jelas harus segera dilakukan perbaikan. Proses pengangkatan wamen yang bersumber dari pengangkatan pasal 10 itu yang inkonstitusional," jelas Akil.
Prsiden harus segera melakukan perbaikan Keprres. "Norma itu sudah dinyatakan batal, terjadi kekacauan di pasal 10," cetusnya. (abu/jpnn)
GNPK menyatakan, jabatan Wakil Menteri (Wamen) kosong setelah putusan ini. Sedangkan wakil pemerintah menyebutkan jabatan wamen tetap ada.
Akil juga menjelaskan, Pasal 10 UU nomor 39 tahun 2008 harus diperbaharui. Terkait masalah penggantian orang atau tidak, itu tergantung presiden. "Yang jelas harus segera dilakukan perbaikan. Proses pengangkatan wamen yang bersumber dari pengangkatan pasal 10 itu yang inkonstitusional," jelas Akil.
Prsiden harus segera melakukan perbaikan Keprres. "Norma itu sudah dinyatakan batal, terjadi kekacauan di pasal 10," cetusnya. (abu/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA -- Dua pihak yang bersengketa dalam perkara Judicial Review Pasal 10 UU 39 tahun 2008, yakni pemerintah (termohon) dan Gerakan Nasional Pemberantasan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- BAZNAS dan Ulama Palestina Perkuat Kerja Sama untuk Palestina
- InJourney Hadirkan Tarian Nusantara di TMII, Diikuti 500 Anak Dari Sabang Sampai Merauke
- Minta Eksepsi Aipda Robig Zaenudin Ditolak, JPU Tegaskan Dakwaan Sudah Sah dan Cermat
- KPK Periksa Komisaris PT Inti Alasindo Energy Terkait Kasus Korupsi PGN
- Eks Staf Ahli Pertanyakan Proses Laporan Dugaan Suap Pimpinan DPD RI ke KPK
- Prajurit TNI AL Sigap Mengevakuasi Warga Terdampak Banjir di Pesawaran Lampung