MK Tegaskan Keabsahan Kursi Ahmad Yani di DPR

MK Tegaskan Keabsahan Kursi Ahmad Yani di DPR
MK Tegaskan Keabsahan Kursi Ahmad Yani di DPR
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan keabsahan tentang penambahan suara 10.471 untuk politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Ahmad Yani sehingga bisa duduk di kursi DPR RI dari daerah pemilihan Sumatera Selatan I. Juru bicara MK, Akil Mochtar menyatakan, seluruh suara hasil temuan rekapitulasi ulang oleh MK didasarkan pada bukti-bukti di persidangan tentang perolehan suara calon dan bukan partai.

"Setelah MK melakukan rekapitulasi ulang, suara itu milik Ahmad Yani. Suara itu memang untuk perseorangan bukan partai," kata Akil Mochtar di kantornya, Rabu (14/9).

Menurutnya, permasalahan itu bermula ketika Ahmad Yani mengklaim kehilang suara 12.951 di beberapa kecamatan di Sumatera Selatan. Kemudian diajukanlah gugatan ke MK atas nama Partai PPP, bukan oleh perseorangan. Sebab, kata Akil, setiap gugatan yang masuk terkait sengketa pemilu legislatif memang atas nama Partai.

"Ahmad Yani bagian dari partai PPP dan dia yang memohonkan kehilangan suara. Dia mendalilkan kehilangan suara berdasarkan rekapitulasi sekitar 12.951 suara. Suara itu, orang memilih orang bukan memilih partai," jelas Akil yang mantan anggota DPR dari Golkar itu.

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan keabsahan tentang penambahan suara 10.471 untuk politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Ahmad Yani

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News