MK Tegaskan Keabsahan Kursi Ahmad Yani di DPR
Rabu, 14 September 2011 – 23:23 WIB
Dalam amar putusan perkara 80/PHPU-C.VIII/2009, MK menyatakan, suara PPP dari daerah pemilihan Sumatera Selatan I adalah 78.478 suara. Lantas mengapa dalam amar putusan MK menyebutkan penambahan suara untuk Partai PPP dan bukan Untuk Ahmad Yani? Menurut Akil, hal itu sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Dasar 1945.
"Karena dia (Ahmad Yani) masuk gerbong PPP, suara itu masuk partai, itu menurut UUD. Ahmad Yani nggak bisa Pemilu (jadi caleg) kalau tidak ikut partai politik," jelas Akil lagi.
Apakah jika ada penambahan suara berarti ada suara partai ataupun calon yang dikurangi ? "Belum tentu karena dalilnya kehilangan suara. Kita hanya berdasar bukti yang diajukan dipersidangan MK," tandas Akil.
Kemarin (13/9), Panja Mafia Pemilu secara khusus menghadirkan Komisi Pemilihan Umum untuk rapat dengar pendapat. Di antara sejumlah persoalan yang sempat dipertanyakan sejumlah anggota panja ke KPU adalah kasus jatah kursi yang diduduki Ahmad Yani.
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan keabsahan tentang penambahan suara 10.471 untuk politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Ahmad Yani
BERITA TERKAIT
- Hasto Masih Melaksanakan Tugas Kesekjenan Sebelum KPK Mengumumkan Status Tersangka
- Soal PPN 12 Persen, Saleh PAN: Jangan Saling Menyalahkan
- Sejalan dengan Gerindra, Gemura Dukung Kenaikan PPN 12%
- Rustini Muhaimin Membantu Korban Kebakaran Kemayoran
- Gubernur Jabar Terpilih Dedi Tak Akan Bentuk Tim Transisi Jelang Kepemimpinannya
- Said PDIP Dukung Pemberlakuan PPN 12 Persen Demi Bantu Program Kerakyatan