MK Tegaskan Keabsahan Kursi Ahmad Yani di DPR
Rabu, 14 September 2011 – 23:23 WIB
Sengketa kursi untuk Yani bermula ketika penetapan caleg terpilih dapil Sumsel I dari hasil Pemilu 2009 lalu. Ketua KPU Abdul Hafiz Ansyari mengungkapkan, pada 9 Mei 2009, pihaknya sebenarnya sudah mengeluarkan daftar caleg DPR terpilih dari dapil tersebut. Untuk PPP memperoleh satu kursi atas nama Usman M. Tokan.
MK lantas menyidangkan kasus tersebut. Putusannya, MK mengabulkan sebagian dari permohonan DPP PPP. Sidang MK menetapkan bahwa partai berlambang Ka'bah tersebut memperoleh tambahan sebanyak 10.417 suar di dapil Sumsel I. Pada amar putusan bernomor 80/PHPU-C.VIII/2009, suara PPP bertambah dari 68.061 menjadi 78.487 suara.
Atas putusan itu, KPU melayangkan surat ke MK untuk meminta penjelasan lebih lanjut. Terutama penjelasan tentang suara parpol yang dikurangi sebagai dampak putusan tersebut.
"Tentunya, jika ada penambahan suara untuk PPP berarti ada pengurangan suara untuk partai lain," kata Hafiz Anzhari dalam rapat saat menjelaskan alasan mengirim surat ke MK.
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan keabsahan tentang penambahan suara 10.471 untuk politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Ahmad Yani
BERITA TERKAIT
- Hasto Masih Melaksanakan Tugas Kesekjenan Sebelum KPK Mengumumkan Status Tersangka
- Soal PPN 12 Persen, Saleh PAN: Jangan Saling Menyalahkan
- Sejalan dengan Gerindra, Gemura Dukung Kenaikan PPN 12%
- Rustini Muhaimin Membantu Korban Kebakaran Kemayoran
- Gubernur Jabar Terpilih Dedi Tak Akan Bentuk Tim Transisi Jelang Kepemimpinannya
- Said PDIP Dukung Pemberlakuan PPN 12 Persen Demi Bantu Program Kerakyatan