MK Tegaskan Kemenangan Rusman-Hermanus
Kamis, 31 Oktober 2013 – 19:12 WIB
jpnn.com - JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi mengkukuhkan kemenangan pasangan calon bupati dan wakil bupati Kubu Raya, Rusman Ali-Hermanus. MK menolak semua materi gugatan yang diajukan pasangan Muda Mahendrawan-Suharjo.
"Menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," kata Hakim Ketua Hamdan Zoelva membacakan amar putusan, di gedung MK, Jakarta, Kamis (31/10).
Menurut Hamdan, pokok permohonan pemohon tidak terbukti. Selain itu, Mahkamah juga menolak eksepsi Pihak Terkait.
Baca Juga:
"Menyatakan menolak eksepsi Pihak Terkait," tegas Hamdan yang juga Wakil Ketua MK ini. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi mengkukuhkan kemenangan pasangan calon bupati dan wakil bupati Kubu Raya, Rusman Ali-Hermanus. MK menolak semua materi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 3 Pejabat Pemkab Banggai jadi Tersangka Tindak Pidana Pemilu 2024
- Pakar Politik Menyamakan Jokowi dengan Pembunuh Berdarah Dingin, Ini Sebabnya
- Beredar Surat Instruksi Prabowo untuk Pilih Ridwan Kamil, Ini Penjelasannya
- Pilkada Masuk Masa Tenang, Bawaslu Serang Fokus Mengawasi 2 Titik Rawan
- Jokowi Aktif Mendukung Paslon Tertentu, Al Araf: Secara Etika Itu Memalukan
- Al Araf Nilai Jokowi Memalukan Turun Kampanye di Pilkada 2024