MK Tegaskan Kemenangan Rusman-Hermanus
Kamis, 31 Oktober 2013 – 19:12 WIB
jpnn.com - JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi mengkukuhkan kemenangan pasangan calon bupati dan wakil bupati Kubu Raya, Rusman Ali-Hermanus. MK menolak semua materi gugatan yang diajukan pasangan Muda Mahendrawan-Suharjo.
"Menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," kata Hakim Ketua Hamdan Zoelva membacakan amar putusan, di gedung MK, Jakarta, Kamis (31/10).
Menurut Hamdan, pokok permohonan pemohon tidak terbukti. Selain itu, Mahkamah juga menolak eksepsi Pihak Terkait.
Baca Juga:
"Menyatakan menolak eksepsi Pihak Terkait," tegas Hamdan yang juga Wakil Ketua MK ini. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi mengkukuhkan kemenangan pasangan calon bupati dan wakil bupati Kubu Raya, Rusman Ali-Hermanus. MK menolak semua materi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sukses Membangun Talaud, Elly Lasut Figur Tepat Memimpin Sulut
- Butuh Sosok yang Bisa Bangun Sinergitas, 110 Senator Dukung Sultan jadi Ketua DPD RI
- Calon Bupati Serang Ratu Zakiyah Paparkan Program Strategis Saat Blusukan di Waringinkurung
- Tim Bermarwah Laporkan Dugaan Pungutan Uang oleh Oknum ASN untuk Pilkada ke Polda Riau
- Pramono Pastikan 9 Bahkan 20 Naga Takkan Bisa Mengendalikannya Jika Terpilih
- Anies Unggah Visi Misi, Suswono: Itu Menyusunnya Bersama PKS