MK Tegaskan Motor Wajib Nyalakan Lampu Siang Hari

Oleh karena itu aturan untuk menyalakan lampu kendaraan bagi pengendara sepeda motor pada siang hari juga diterapkan di negara lain, seperti di Malaysia, India, dan Kanada, termasuk negara-negara Uni Eropa (bukan hanya negara Nordik).
“Penerapan aturan menyalakan lampu kendaraan pada siang hari (baik daytime running light maupun automatic headlamp on) di pelbagai belahan dunia kini semakin digalakkan, dari tingkatan ‘imbauan’ sampai dengan tingkatan ‘kewajiban’,” lanjut MK.
Dalam keadaan gelap (malam hari dan kondisi tertentu), semua pengendara wajib menyalakan lampu utama. Dan dalam keadaan terang hanya sepeda motor yang wajib menyalakan lampu utama.
Dengan demikian menurut MK, maka makna ‘siang hari’ haruslah dilekatkan dengan keadaan pada saat hari sedang terang.
Oleh karena itu, sesungguhnya dalam konteks norma a quo tidak diperlukan pembagian pagi-siang-petang/sore untuk memaknainya.
“Bahwa frasa ‘malam hari’ dalam KUHP yang dimaksudkan adalah ketika antara matahari mulai terbenam hingga matahari terbit. Oleh karena itu, frasa ‘siang hari’ dalam Pasal 107 ayat (2) UU LLAJ ekuivalen dengan frasa ‘malam hari’ dalam KUHP. Dengan demikian, dapat dimaknai siang hari adalah waktu ketika matahari terbit sampai matahari terbenam,” jelas MK. (mg8/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Drama permohonan uji materi ke MK terkait UU LLAJ, soal penggunaan lampu utama sepeda motor saat siang hari, telah berakhir.
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
- MK Putuskan Caleg Tidak Boleh Mundur Demi Pilkada, Tidak Ada Lagi Fenomena Borong Jabatan Politik
- Keputusan MK Bahwa Caleg Tak Boleh Mundur Demi Pilkada Memutus Akal-akalan Parpol
- Demi Ekosistem Musik, Gerakan Satu Visi Ajukan Uji Materiel Pasal UU Hak Cipta ke MK
- Spei Yan dan Arnold Dilantik, Pilkada Pegunungan Bintang Disebut Tanpa Pelanggaran
- LPP SURAK Siap Mengawal Keputusan MK Terkait PSU di 24 Daerah
- ILDES Siap Gugat UU Kementerian ke MK Soal 5 Wamen Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN