MK Tegaskan Pasangan JS-RK Bupati Minahasa Tenggara
Kamis, 18 Juli 2013 – 21:29 WIB
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mempertegas keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) yang memenangkan James Sumendap dan Ronald Kondoli (JS-RK) sebagai bupati dan wakil bupati periode 2013-2018. Sembilan Hakim Konstitusi yang diketuai oleh M Akil Mochtar menolak semua gugatan dari pihak pemohon yakni pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Mitra, Telly Tjanggulung dan Moody Rondonuwu (T2-MOR). Dia mengatakan, untuk tuduhan membagi-bagi uang, itu hanya sebatas tuduhan dan asumsi semata. "Tuduhan pembagian uang sebagaimana didalilkan pemohon, tidak didasarkan pada bukti-bukti dan fakata. Akan tetapi hanya didasarkan pada tuduhan dan asumsi semata," katanya. (ian/jpnn)
Adapun gugatan pemohon yang ditolak MK, antara lain, pihak KPU Mitra diduga meloloskan pasangan calon yang tidak memenuhi syarat untuk dapat ikut serta sebagai peserta Pilkada Mitra. Misalnya meloloskan calon yang memiliki hutang terhadap negara dan meloloskan calon yang tidak sehat; diduga terjadi pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif dalam Pilkada Mitra; menyebarkan spanduk dan baliho yang menyesatkan masyarakat; melakukan politik uang; kampanye hitam; serta adanya intimidasi dan kriminalisasi terhadap saksi Pemohon.
Baca Juga:
"Berdasarkan bukti-bukti dan pertimbangan-pertimbangan, maka dalil-dalil pemohon mengenai dugaan cacat hukum dalam penetapan pasangan calon kepala daerah yang memenuhi syarat adalah tidak terbukti dan tidak beralasan menurut hukum," beber Akil yang juga menjabat sebagai Ketua MK di depan ratusan pendukung JS-RK yang memadati ruangan sidang.
Baca Juga:
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mempertegas keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) yang memenangkan James Sumendap
BERITA TERKAIT
- TNI-Polri Bersinergi Jaga Situasi Kondusif & Mewujudkan Pilkada Damai di Sumsel
- Propam Razia Ponsel Anggota, Siapa yang Punya Aplikasi Judi Online?
- Polda Jawa Barat Gagalkan Peredaran 1 Juta Butir Obat Keras Ilegal
- PPPK 2024 Tahap II: Kaltim Siapkan 9.195 Formasi, Ada Syarat Umum & Khusus Bagi Pelamar
- Ratusan Polisi Bersiaga Amankan Wisuda di Kampus Unpar Bandung Pascateror Bom
- Polisi Gerebek Kampung Narkoba di Banyuasin, 8 Orang Ditangkap