MK Tegaskan PNS Harus Lepaskan Jabatan
Jika Maju di Pilkada
Selasa, 20 April 2010 – 20:08 WIB
JAKARTA - Persoalan mundur tidaknya seorang pegawai negeri sipil (PNS) dari jabatannya apabila ikut maju sebagai calon kepala daerah-wakil kepala daerah dalam Pemilukada, akhirnya terjawab. Majelis Hakim konstitusi yang menguji Pasal 59 ayat (5) huruf g UU 12 Tahun 2008 sebagai perubahan kedua dari UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, menyatakan menolak seluruh permohonan uji materil yang dimohonkan oleh calon Walikota Bandarlampung Drs. Herman HN. Tercatat, dua orang Hakim yakni Achmad Sodiki dan Akil Muchtar menyatakan perbedaan pendapat (Dissenting Opinion) terhadap Putusan Majelis Hakim MK. Menurut Hakim Akil Muchtar, pasal tersebut dinilai merupakan bentuk diskriminasi jika merunut pada Pasal 28 UUD 1945. Mantan anggota DPR itu juga menilai bahwa dengan diberlakukannya pasal tersebut maka dengan sendirinya persyaratan untuk maju dalam Pemilukada menjadi berbeda-beda.
Pasal itu mensyaratkan seorang pegawai negeri sipil, TNI atau Polri harus mundur dari jabatannya apabila hendak mencalonkan diri dalam Pemilukada. Karena ketentuan itu, Herman HN harus mundur dari jabatannya sebagai Kadispenda Provinsi Lampung karena mencalon sebagai walikota Bandarlampung.
Baca Juga:
“Majelis Hakim menolak untuk seluruhnya permohonan pemohon,” kata Mahfud MD dalam amar putusan MK yang dibacakan Selasa (20/4) di gedung MK. Namun tak seluruh hakim berpendapat bahwa PNS yang mempunyai jabatan harus meletakkan jabatannya jika hendak ikut Pemilukada.
Baca Juga:
JAKARTA - Persoalan mundur tidaknya seorang pegawai negeri sipil (PNS) dari jabatannya apabila ikut maju sebagai calon kepala daerah-wakil kepala
BERITA TERKAIT
- Pilwalkot Semarang 2024: Restu & Doa Jokowi untuk Yoyok-Joss
- Teriakan 'Ganti Bupati' Menggema di Kampanye Akbar Paslon 02
- Pengamat Hardjuno Soroti Langkah DPR Memasukkan RUU Tax Amnesty ke Prolegnas 2024
- Lihat Senyum Jokowi saat Kampanye Luthfi-Yasin di Simpang Lima Semarang
- Kantor PKS Didemo Massa, Minta Kadernya Disanksi
- Pemilih Gerindra, PDIP, Golkar & PAN Lebih Pilih Agustiar Sabran-Edy Pratowo