MK Tegaskan PNS Harus Lepaskan Jabatan

Jika Maju di Pilkada

MK Tegaskan PNS Harus Lepaskan Jabatan
MK Tegaskan PNS Harus Lepaskan Jabatan
JAKARTA - Persoalan mundur tidaknya seorang pegawai negeri sipil (PNS) dari jabatannya apabila ikut maju sebagai calon kepala daerah-wakil kepala daerah dalam Pemilukada, akhirnya terjawab. Majelis Hakim konstitusi yang menguji Pasal 59 ayat (5) huruf g UU 12 Tahun 2008 sebagai perubahan kedua dari UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, menyatakan menolak seluruh permohonan uji materil yang dimohonkan oleh calon Walikota Bandarlampung Drs. Herman HN.

Pasal itu mensyaratkan seorang pegawai negeri sipil, TNI atau Polri harus mundur dari jabatannya apabila hendak mencalonkan diri dalam Pemilukada. Karena ketentuan itu, Herman HN harus mundur dari jabatannya sebagai Kadispenda Provinsi Lampung karena mencalon sebagai walikota Bandarlampung.

“Majelis Hakim menolak untuk seluruhnya permohonan pemohon,” kata Mahfud MD dalam amar putusan MK yang dibacakan Selasa (20/4) di gedung MK. Namun tak seluruh hakim berpendapat bahwa PNS yang mempunyai jabatan harus meletakkan jabatannya jika hendak ikut Pemilukada.

Tercatat, dua orang Hakim yakni Achmad Sodiki dan Akil Muchtar menyatakan perbedaan pendapat (Dissenting Opinion) terhadap Putusan Majelis Hakim MK. Menurut Hakim Akil Muchtar, pasal tersebut dinilai merupakan bentuk diskriminasi jika merunut pada Pasal 28 UUD 1945. Mantan anggota DPR itu juga menilai bahwa dengan diberlakukannya pasal tersebut maka dengan sendirinya persyaratan untuk maju dalam Pemilukada menjadi berbeda-beda.

JAKARTA - Persoalan mundur tidaknya seorang pegawai negeri sipil (PNS) dari jabatannya apabila ikut maju sebagai calon kepala daerah-wakil kepala

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News