MK Tegaskan PNS Harus Lepaskan Jabatan
Jika Maju di Pilkada
Selasa, 20 April 2010 – 20:08 WIB
Kedua hakim tersebut sependapat bahwa permohonan pemohon harus dikabulkan. Menyikapi adanya Dissenting Opinion terhadap Uji Materil Pasal 59 ayat (5) huruf g UU 12 / 2008, Kuasa hukum Herman HN, Susi Tur Andayani menyataan mengapresiasi adanya Dissenting Opinion tersebut. “Pasal tersebut bagi kami tetap mencerminkan ketidakadilan,” katanya usai sidang.
Namun, Susi menyatakan bahwa dirinya mewakil pihak pemohon Herman HN menyatakan menerima putusan dari MK tersebut. “Sejak awal yang kami maksudkan dengan uji materiil ini adalah sebagai bentuk pembelajaran,” katanya. Dan dirinya menyatakan baha adanya dissenting opinion tersebut merupakan bukti bahwa pasal tersebut memang bermasalah. (wdi/jpnn)
JAKARTA - Persoalan mundur tidaknya seorang pegawai negeri sipil (PNS) dari jabatannya apabila ikut maju sebagai calon kepala daerah-wakil kepala
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu
BERITA TERKAIT
- Kampanye Pilkada Berakhir, KPU Kota Bandung Minta Tim Paslon Berpartisipasi Membersihkan APK
- Rocky Gerung Mengajak Anak Muda Menggunakan Nalar Kritis dalam Memilih Pemimpin
- Survei Poltracking, Elektabilitas Agustiar - Edy Tertinggi di Pilgub Kalteng
- Tablig Akbar Majelis Nurul Musthofa: Ridwan Kamil akan Perjuangkan Pengajian di Monas
- Pilwalkot Semarang 2024: Restu & Doa Jokowi untuk Yoyok-Joss
- Teriakan 'Ganti Bupati' Menggema di Kampanye Akbar Paslon 02