MK Tegaskan PNS Harus Lepaskan Jabatan

Jika Maju di Pilkada

MK Tegaskan PNS Harus Lepaskan Jabatan
MK Tegaskan PNS Harus Lepaskan Jabatan
Kedua hakim tersebut sependapat bahwa permohonan pemohon harus dikabulkan. Menyikapi adanya Dissenting Opinion terhadap Uji Materil Pasal 59 ayat (5) huruf g UU 12 / 2008, Kuasa hukum Herman HN, Susi Tur Andayani menyataan mengapresiasi adanya Dissenting Opinion tersebut. “Pasal tersebut bagi kami tetap mencerminkan ketidakadilan,” katanya usai sidang.

Namun, Susi menyatakan bahwa dirinya mewakil pihak pemohon Herman HN menyatakan menerima putusan dari MK tersebut. “Sejak awal yang kami maksudkan dengan uji materiil ini adalah sebagai bentuk pembelajaran,” katanya. Dan dirinya menyatakan baha adanya dissenting opinion tersebut merupakan bukti bahwa pasal tersebut memang bermasalah. (wdi/jpnn)

JAKARTA - Persoalan mundur tidaknya seorang pegawai negeri sipil (PNS) dari jabatannya apabila ikut maju sebagai calon kepala daerah-wakil kepala


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News