MK Tegaskan Tak Ada Massa Bayaran

Gugatan Pemilukada Samosir Ditolak

MK Tegaskan Tak Ada Massa Bayaran
MK Tegaskan Tak Ada Massa Bayaran
JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa pemilukada Kabupaten Samosir yang diajukan pasangan Ober Sihol Parulian - Tigor Simbolon dan Martua Sitanggang -Mangiring Tamba. Dalam sidang pembacaan putusan, majelis hakim MK yang dipimpin Mahfud MD menyatakan, rombongan mahasiswa dari Medan yang dipersoalkan bukanlah massa bayaran atau pemilih siluman.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Mahfud MD saat membacakan amar putusan di gedung MK, Kamis petang (8/7). Dengan putusan ini, kemenangan pasangan Mangindar Simbolon- Mangadap Sinaga sudah disahkan.

Dijelaskan hakim MK, bahwa memang benar terdapat rombongan mahasiswa yang menggunakan bus dari Medan menuju Samosir menjelang hari H pencoblosan. Namun, hakim MK berkeyakinan, rombongan mahasiswa itu bukanlah massa bayaran atau pemilih siluman dari luar Samosir yang datang ke Samosir untuk memenangkan pasangan Mangindar Simbolon- Mangadap Sinaga.

Berdasarkan keterangan saksi mahasiswa yang dihadirkan pasangan Mangindar-Mangadap, bahwa rombongan mahasiswa tersebut adalah mahasiswa asal samosir yang kuliah di Medan, yang merupakan warga Samosir dan terdaftar di DPT. "Bahwa surat pernyataan yang dibuat oleh mahasiswa pada saat penyekapan dibuat dalam keadaan dipaksa oleh massa yang melakukan penyekapan," demikian bunyi putusan MK.

JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa pemilukada Kabupaten Samosir yang diajukan pasangan Ober Sihol Parulian - Tigor Simbolon

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News