MK Tegaskan Tak Ada Massa Bayaran
Gugatan Pemilukada Samosir Ditolak
Kamis, 08 Juli 2010 – 23:58 WIB
JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa pemilukada Kabupaten Samosir yang diajukan pasangan Ober Sihol Parulian - Tigor Simbolon dan Martua Sitanggang -Mangiring Tamba. Dalam sidang pembacaan putusan, majelis hakim MK yang dipimpin Mahfud MD menyatakan, rombongan mahasiswa dari Medan yang dipersoalkan bukanlah massa bayaran atau pemilih siluman. Berdasarkan keterangan saksi mahasiswa yang dihadirkan pasangan Mangindar-Mangadap, bahwa rombongan mahasiswa tersebut adalah mahasiswa asal samosir yang kuliah di Medan, yang merupakan warga Samosir dan terdaftar di DPT. "Bahwa surat pernyataan yang dibuat oleh mahasiswa pada saat penyekapan dibuat dalam keadaan dipaksa oleh massa yang melakukan penyekapan," demikian bunyi putusan MK.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Mahfud MD saat membacakan amar putusan di gedung MK, Kamis petang (8/7). Dengan putusan ini, kemenangan pasangan Mangindar Simbolon- Mangadap Sinaga sudah disahkan.
Baca Juga:
Dijelaskan hakim MK, bahwa memang benar terdapat rombongan mahasiswa yang menggunakan bus dari Medan menuju Samosir menjelang hari H pencoblosan. Namun, hakim MK berkeyakinan, rombongan mahasiswa itu bukanlah massa bayaran atau pemilih siluman dari luar Samosir yang datang ke Samosir untuk memenangkan pasangan Mangindar Simbolon- Mangadap Sinaga.
Baca Juga:
JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa pemilukada Kabupaten Samosir yang diajukan pasangan Ober Sihol Parulian - Tigor Simbolon
BERITA TERKAIT
- Prabowo Tak Diundang ke HUT PDIP, tetapi Bakal Diminta Hadir Pas Kongres
- Raih 3 Juta Lebih Suara, Andra Soni-Dimyati Ditetapkan jadi Gubernur & Wagub Terpilih Banten
- Gelar HUT ke-52 di Sekolah Partai, PDIP Lakukan dengan Konsep Seperti Ini
- Kongres V Bakal Tindak Lanjuti Hasil Rakernas Soal Penetapan Megawati Jadi Ketum PDIP
- Tim Hukum DIA Bakal Bongkar Dugaan 1,6 Juta Tanda Tangan Palsu di Pilgub Sulsel
- KPU Jakarta Resmi Menetapkan Pramono-Rano Sebagai Gubernur dan Wagub Jakarta