MK Tegaskan Tak Ada Massa Bayaran
Gugatan Pemilukada Samosir Ditolak
Kamis, 08 Juli 2010 – 23:58 WIB
Lebih lanjut dalam putusan hakim MK menilai, seandainya benar rombongan itu adalah pemilih siluman, tidak dapat dipastikan mereka akan memilih pasangan Mangindar-Mangadap.
Baca Juga:
Dalam persidangan yang lalu, pasangan pemenang itu mengajukan sejumlah saksi, antara lain Tiopan Gultom, Poltak Vicktor Sidabutar, Asnita Era Sinaga, Lontas Situmorang, Heris Kriswanto, Parsaroan Sidauruk, dan Nella Rissy Simamora. Mereka mengakui ada bus yang ditahan di Tomok.
Dari kesaksian mereka pula, disebutkan bahwa dalam rombongan itu hanya ada dua orang yang tidak masuk DPT. Sebelumnya, penggugat menyebut, rombongan itu berjumlah sedikitnya 177 orang dan sudah membuat surat pernyataan bahwa mereka dikerahkan untuk mencoblos pasangan Mangindar-Mangadap.
Bahkan, dalam materi gugatannya, kuasa hukum Ober-Tigor, Taufik Basari, SH, S.Hum, menyebutkan sedikitnya diketahui 30.217 massa bayaran yang masuk dari luar Samosir, yang kemudian tersebar ke berbagai TPS di seluruh Kecamatan, untuk memenangkan pasangan Mangindar-Mangadap. Hakim MK menilai, klaim itu tidak benar. (sam/jpnn)
JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa pemilukada Kabupaten Samosir yang diajukan pasangan Ober Sihol Parulian - Tigor Simbolon
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pramono-Rano Ditetapkan Gubernur & Wagub Jakarta, Saleh PAN: Saatnya Semua Bersatu
- PDIP Rayakan HUT ke-52 Secara Sederhana, Bakal Diisi Pidato Politik Bu Mega
- Tinjau Makan Bergizi Gratis di Kota Bogor, Waka MPR Eddy Soeparno Tekankan Hal Ini
- Saleh PAN: Selamat Bekerja Buat Mas Pramono dan Bang Rano
- Dituduh Curang Bersama KPU di Pilkada Siak, Afni: Silakan Rakyat Menilai Sendiri
- Prabowo Tak Diundang ke HUT PDIP, tetapi Bakal Diminta Hadir Pas Kongres