MK Tegaskan Tak Ada Massa Bayaran
Gugatan Pemilukada Samosir Ditolak
Kamis, 08 Juli 2010 – 23:58 WIB
Lebih lanjut dalam putusan hakim MK menilai, seandainya benar rombongan itu adalah pemilih siluman, tidak dapat dipastikan mereka akan memilih pasangan Mangindar-Mangadap.
Baca Juga:
Dalam persidangan yang lalu, pasangan pemenang itu mengajukan sejumlah saksi, antara lain Tiopan Gultom, Poltak Vicktor Sidabutar, Asnita Era Sinaga, Lontas Situmorang, Heris Kriswanto, Parsaroan Sidauruk, dan Nella Rissy Simamora. Mereka mengakui ada bus yang ditahan di Tomok.
Dari kesaksian mereka pula, disebutkan bahwa dalam rombongan itu hanya ada dua orang yang tidak masuk DPT. Sebelumnya, penggugat menyebut, rombongan itu berjumlah sedikitnya 177 orang dan sudah membuat surat pernyataan bahwa mereka dikerahkan untuk mencoblos pasangan Mangindar-Mangadap.
Bahkan, dalam materi gugatannya, kuasa hukum Ober-Tigor, Taufik Basari, SH, S.Hum, menyebutkan sedikitnya diketahui 30.217 massa bayaran yang masuk dari luar Samosir, yang kemudian tersebar ke berbagai TPS di seluruh Kecamatan, untuk memenangkan pasangan Mangindar-Mangadap. Hakim MK menilai, klaim itu tidak benar. (sam/jpnn)
JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa pemilukada Kabupaten Samosir yang diajukan pasangan Ober Sihol Parulian - Tigor Simbolon
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Survei Y-Publica: Agustina-Iswar Unggul Atas Yoyok-Joko di Pilkada Semarang
- Tim Pemenangan RIDO Diumumkan Lusa, Dasco Minta Fokus Pada Kerja-Kerja Lapangan
- Ridwan Kamil Sempat Ditolak Warga, Tim Pemenangan Bakal Pilih-Pilih Wilayah yang Akan Didatangi
- Cerita Eman Suherman Dapat Rekomendasi Prabowo untuk Maju di Pilbup Majalengka
- Gerakan Coblos Semua Calon di Pilkada Tak Boleh Dikriminalisasi
- Ahmad Ali-AKA Geram Wasit PON 2024 Aceh Curangi Tim Sepak Bola Sulteng