MK Teguhkan Proporsional Terbuka, Fadli Zon: Berita Gembira bagi Demokrasi Kita

MK Teguhkan Proporsional Terbuka, Fadli Zon: Berita Gembira bagi Demokrasi Kita
Fadli Zon. Foto: Ricardo/JPNN.com

Menurut Fadli, sistem proporsional terbuka merupakan hasil reformasi. Oleh karena itu, sistem tersebut harus dipertahankan.

“Jadi, sistem pemilu ini merupakan anak kandung reformasi. Setiap upaya untuk menarik sistem pemilu kembali ke sistem proporsional tertutup merupakan bentuk kemunduran terhadap reformasi dan demokrasi,” ujarnya.

Pada persidangan Kamis (15/6), MK menolak permohonan para pemohon uji materi atas sistem proporsional terbuka dalam UU Pemilu.

Para pemohon dalam uji materi itu ialah Riyanto, Nono Marijono, Ibnu Rachman Jaya, Yuwono Pintadi, Demas Brian Wicaksono, dan Fahrurrozi.

Permohonan yang teregistrasi dalam perkara bernomor 114/PUU-XX/2022 itu mempersoalkan Pasal 168 Ayat 2 UU Pemilu yang mengatur pemilihan calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka.

Enam pemohon menganggap kata ‘terbuka’ dan ‘proporsional’ dalam ketentuan itu menyalahi Undang-Undang Dasar 1945. Mereka tidak menginginkan pemilu dengan sistem terbuka seperti saat dan memohon MK menetapkan penerapan sistem proporsional tertutup.

Namun, MK menolak permohonan itu. "Mengadili dalam provisi, menolak permohohan provisi para pemohon. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar saat membacakan amar atas permohonan uji materi tersebut.

Putusan MK itu membuat Pemilu Legislatir 2024 tetap menggunakan sistem proporsional terbuka. Dengan demikian, penentuan caleg terpilih dari satu parpol ditentukan berdasar suara terbanyak.(ast/jpnn.com)


Fadli Zon menilai MK telah memupus kekhawatiran banyak pihak bahwa Pemilu Legislatif 2024 akan dikembalikan ke sistem proporsional tertutup.


Redaktur : Antoni
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News