MK Tegur KPU Sumsel Soal PSU
Senin, 30 September 2013 – 16:47 WIB

MK Tegur KPU Sumsel Soal PSU
Permohonan sengketa Pilkada Sumsel bernomor 79/PHPU.D-XI/2013 yang dilakukan kuasa hukum Andi Syafrani (DerMa) dan 80/PHPU.D-XI/2013 oleh kuasa hukum Munawarman, dengan telah beberapa kali dilakukan sidang sehingga dalam putusan sela MK memerintahkan PSU. (awa/jpnn)
JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar menegur penyelenggara pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada) Provinsi Sumatera Selatan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ancaman Hukuman Oknum TNI AL Pembunuh Juwita Bisa Bertambah
- Perubahan KUHAP Penting, Tetapi Harus Perhatikan Juga Faktor Ini
- Ketua INTI Tangsel Ajak Masyarakat Teladani Semangat Kebangkitan Kristus
- Setiawan Ichlas Disambut Hangat saat Mudik ke Palembang, Lihat Ada Pak Gubernur
- 165 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabotabek saat Libur Panjang 2025
- ISNU Gelar Fun Walk dan Menanam Satu Juta Pohon untuk Masa Depan Bumi