MK Tegur KPU Sumsel Soal PSU

MK Tegur KPU Sumsel Soal PSU
MK Tegur KPU Sumsel Soal PSU

Permohonan sengketa Pilkada Sumsel bernomor 79/PHPU.D-XI/2013 yang dilakukan kuasa hukum Andi Syafrani (DerMa) dan 80/PHPU.D-XI/2013 oleh kuasa hukum Munawarman, dengan telah beberapa kali dilakukan sidang sehingga dalam putusan sela MK memerintahkan PSU. (awa/jpnn)


JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar menegur penyelenggara pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada) Provinsi Sumatera Selatan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News