MK Tegur KPUD OKI
jpnn.com - JAKARTA - Sebelum ketua majelis hakim Moh Mahfud MD (ketua Mahkamah Konstitusi) membacakan putusan atas sidang sengketa Pemilukada Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, hakim anggota HM Mukthie Fadjar SH menyebutkan pendapat hakim atas gugatan pemohon dan jawaban termohon.
Menurut hakim, dari saksi-saksi yang diajukan pemohon bahwa saksi-saksi tersebut bukanlah saksi yang melihat, mendengar, dan mengalami sendiri proses penghitungan suara di setiap jenjang pemilukada, TPS, PPK, hingga KPU Kabupaten OKI.
”Karena kesaksian mereka (9 dari 10 saksi yang memberikan keterangan di MK, red) hanya terkait adanya dugaan berbagai pelanggaran dalam tahapan-tahapan Pemilukada di kabupaten OKI. Oleh karena itu, kesaksiannya tidak dapat membuktikan adanya kesalahan penghitungan suara oleh termohon,” cetusnya.
Menurut hakim, penghitungan suara oleh pemohon justru menunjukkan adanya keanehan yaitu hilangnya 97.981 suara sah yang tidak jelas dan tidak mendasar dari KPU Kabupaten OKI. Kendati demikian, majelis hakim MK tetap menegur keras KPUD OKI selaku penyelenggara Pemilukada dan Panwaslu agar menyelenggarakan Pemilukada lebih baik lagi ke depan.
JAKARTA - Sebelum ketua majelis hakim Moh Mahfud MD (ketua Mahkamah Konstitusi) membacakan putusan atas sidang sengketa Pemilukada Kabupaten Ogan
- Diikuti 12.300 Pelari, Pertamina Eco RunFest 2024 Sukses Digelar
- WPC dan GPA Serukan kepada Pemerintah untuk Turut Mengakhiri Polusi Plastik
- Pemenang Kompetisi MTQ Internasional Raih Hadiah Uang Rp125 juta
- Potensi Besar Kentang Garut Binaan UPLAND untuk Dukung Swasembada Pangan
- IFAD Tinjau Program UPLAND di Garut Untuk Tingkatkan Produktivitas & Kesejahteraan Petani
- IDI Banjarnegara Ungkap Pengobatan yang Tepat untuk Penderita Diabetes Melitus