MK Tegur KPUD OKI

Teguran keras itu diduga terkait antara lain adanya kesaksian bahwa ketua KPU membawa kotak suara ke RSUD Kayu Agung yang bukan lokasi TPS, dugaan moneypolitic, pengakuan saksi yang mencoblos lebih dari satu kali, dan ada pemilih yang tak bisa menggunakan haknya karena tak mendapat surat suara.
”Bahwa terlepas berpengaruh secara signifikan atau tidak terhadap hasil penghitungan Pemilukada Kabupaten OKI, akan tetapi dari bukti-bukti surat dan keterangan saksi dari pemohon yang menunjukkan terjadinya berbagai distorsi dan penyimpanngan dalam tahapan pemilukada di Kabupaten OKI hendaknya menjadi perhatian KPU sebagai penyelenggara pemilu dan panwaslu, agar yang demikian tidak terulang lagi dimasa datang, sebab kalau tidak akan mencederai proses demokratisasi politik yang dibangun melalui pemilihan umum,” tegur majelis dibacakan di persidangan.(gus/jpnn)
JAKARTA - Sebelum ketua majelis hakim Moh Mahfud MD (ketua Mahkamah Konstitusi) membacakan putusan atas sidang sengketa Pemilukada Kabupaten Ogan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Setop Rekrut Honorer Baru, Angkat Dahulu R2/R3 Jadi PPPK
- 3 Juta Lulusan SMA/SMK Menganggur, Waka MPR: Berbagai Langkah Harus Segera Diambil
- Menhut Beri Kabar Gembira Berkaitan Gunung Rinjani, Pendaki Sebaiknya Menyimak
- Unsur TNI AL Selamatkan Kapal MV Serenity-09 yang Mengalami Kerusakan Mesin di Samudra Pasifik
- Menko Polkam Budi Gunawan Tinjau Arus Balik Idulfitri 2025 di Jawa Timur
- Promo Arus Balik, KAI Beri Diskon 25 Persen untuk Tiket 13 Kereta, Cek Daftarnya