MK Terbitkan Surat Pemberitahuan Tak Ada Gugatan
Rabu, 03 Oktober 2012 – 19:13 WIB
JAKARTA-Mahkamah Konstitusi (MK) memastikan pada Kamis (4/10) akan segera mengeluarkan surat yang menyatakan bahwa tidak ada gugatan sengketa pemilukada DKI Jakarta yang dilayangkan ke lembaga yang dipimpin Mahfud MD itu. Artinya untuk Pilkada DKI Jakarta, tidak ditemukan adanya sengketa. “Sehingga kemungkinan Gubernur-Wakil Gubernur terpilih bisa dilantik pada 7 Oktober mendatang,” ujarnya.
Hal ini dipastikan sebab hingga batas akhir waktu yang ditentukan, Rabu (3/10), pukul 17.00 Wib, MK tidak juga menerima adanya pendaftaran gugatan yang dilayangkan oleh kubu pasangan calon Gubernur DKI Jakarta, Fauzi Bowo-Nachrowi Ramli.
“Jadi sampai sekarang (sekitar pukul 17.00 Wib, red), belum ada pendaftaran pengajuan gugatan terkait Pilkada DKI," ungkap Juru Bicara MK, Akil Muchtar kepada wartawan, Rabu (3/10) petang.
Baca Juga:
JAKARTA-Mahkamah Konstitusi (MK) memastikan pada Kamis (4/10) akan segera mengeluarkan surat yang menyatakan bahwa tidak ada gugatan sengketa pemilukada
BERITA TERKAIT
- PDIP Sebut Megawati dan Prabowo akan Bertemu, Kriminalisasi Hasto Bakal Dibahas?
- Dukung Prabowo soal Swasembada Pangan, Legislator PKB: Bukan Kebijakan Muluk-Muluk
- TNI AL Bongkar Pagar Laut, Eks Sesmilpres Singgung Proses Hukum
- Kuasa Hukum Gus Muhaimin: Semua Gugatan Ghufron Kandas
- Konsolidasi Nasional Gerakan Mandiri Bangsa Lahirkan Partai Gema Bangsa
- Setuju Ambang Batas Parlemen 4 Persen Dihapus, Eddy Soeparno: Bentuk Keadilan Demokrasi