MK Terbitkan Surat Pemberitahuan Tak Ada Gugatan
Rabu, 03 Oktober 2012 – 19:13 WIB
JAKARTA-Mahkamah Konstitusi (MK) memastikan pada Kamis (4/10) akan segera mengeluarkan surat yang menyatakan bahwa tidak ada gugatan sengketa pemilukada DKI Jakarta yang dilayangkan ke lembaga yang dipimpin Mahfud MD itu. Artinya untuk Pilkada DKI Jakarta, tidak ditemukan adanya sengketa. “Sehingga kemungkinan Gubernur-Wakil Gubernur terpilih bisa dilantik pada 7 Oktober mendatang,” ujarnya.
Hal ini dipastikan sebab hingga batas akhir waktu yang ditentukan, Rabu (3/10), pukul 17.00 Wib, MK tidak juga menerima adanya pendaftaran gugatan yang dilayangkan oleh kubu pasangan calon Gubernur DKI Jakarta, Fauzi Bowo-Nachrowi Ramli.
“Jadi sampai sekarang (sekitar pukul 17.00 Wib, red), belum ada pendaftaran pengajuan gugatan terkait Pilkada DKI," ungkap Juru Bicara MK, Akil Muchtar kepada wartawan, Rabu (3/10) petang.
Baca Juga:
JAKARTA-Mahkamah Konstitusi (MK) memastikan pada Kamis (4/10) akan segera mengeluarkan surat yang menyatakan bahwa tidak ada gugatan sengketa pemilukada
BERITA TERKAIT
- Farhan–Erwin Tetap Kawal Penghitungan Suara di KPU
- Kubu RK-Suswono Sudah Bicara Strategi Menghadapi Pilkada Jakarta 2024 Putaran Kedua
- Hasil Quick Count Pilkada Belitung Timur, Kamarudin Muten-Khairil Anwar Unggul 65,77 persen
- Halau Massa, Kapolres Dipanah Salah Satu Pendukung Paslon Bupati
- Indikator: Data QC 100 Persen, Hasil Pilbup Cianjur Belum Bisa Disimpulkan
- Unggul di Berbagai Distrik, Kandidat MP3 Klaim Menang Pilkada Mimika 2024