MK Terbitkan Surat Pemberitahuan Tak Ada Gugatan
Rabu, 03 Oktober 2012 – 19:13 WIB
Menurut Akil, surat dari MK tersebut akan segera dikeluarkan oleh Panitera Kepala. Dan pada Kamis (4/10), kemungkinan akan segera dikirimkan ke KPU DKI Jakarta. Dimana kemudian, KPU DKI mengirimkannya ke Kementerian Dalam Negeri, untuk proses akhir keputusan pelantikan.
Dengan keluarnya surat dari MK tersebut nantinya, maka dipastikan tahapan pemilukada DKI tinggal menunggu pelantikan Jokowi-Ahok sebagai Gubernur-Wakil Gubernur DKI periode 2012-2017. (gir/jpnn)
JAKARTA-Mahkamah Konstitusi (MK) memastikan pada Kamis (4/10) akan segera mengeluarkan surat yang menyatakan bahwa tidak ada gugatan sengketa pemilukada
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Data dari Laman KPU: Pramono-Rano Unggul, Kantongi 50,07 Persen Suara
- Rusuh Pilkada, 94 Orang Terluka 40 Rumah Dibakar
- Pernyataan Penjabat ini Tentang Hasil Pilkada Patut Jadi Contoh
- Dihubungi SBY dan AHY, Calon Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho Dapat Ucapan Selamat
- PDIP Keok di Kandang Sendiri karena Prabowo dan Jokowi
- Hasil Quick Count Poltracking untuk Pilgub Jatim: Khofifah-Emil Menang Telak 59,22 Persen