MK: Tersangkut Korupsi, Tetap Harus Non-Aktif

MK: Tersangkut Korupsi, Tetap Harus Non-Aktif
MK: Tersangkut Korupsi, Tetap Harus Non-Aktif
JAKARTA - Permohonan anggota DPR RI, Ahmad Dimyati Natakusumah, soal pemberhentian sementara anggota DPR, ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (15/10). Ahmad Dimyati memohonkan agar MK merevisi atau membatalkan Pasal 219 UU 27/2009 tentang MD3.

Mantan Bupati Pandeglang yang sempat tersangkut kasus korupsi itu, menilai bahwa hak dan kewajibannya telah terganggu akibat berlakunya pasal tersebut. Tercatat, pasal itu sendiri mengatur proses pemberhentian sementara anggota DPR karena tersangkut tindakan pidana dengan ancaman hukuman 5 tahun atau lebih, atau tersangkut perkara tindak pidana khusus seperti tindak pidana korupsi.

"Menurut MK, setiap jabatan publik atau jabatan dalam arti luas, baik pengisiannya melalui pemilihan maupun lewat cara lain, menuntut syarat kepercayaan masyarakat, karena jabatan publik adalah jabatan kepercayaan," kata Hakim Konstitusi Harjono, saat menguraikan pendapat MK.

Oleh karena itu, lanjut Harjono, pada rekrutmen jabatan publik maupun mekanisme pemberhentiannya, dibuat persyaratan-persyaratan tertentu agar pejabat yang terpilih adalah pejabat yang bersih, berwibawa, jujur dan punya integritas moral. Menurutnya pula, MK bersepakat bahwa semua orang mempunyai hak memperoleh keadilan dengan berlandaskan prinsip kesamaan di hadapan hukum. Akan tetapi, konstruksi argumentasi Dimyati yang membandingkan dengan jabatan Presiden, MA dan MK, dinilai tidak tepat. Menurutnya, ketiga jabatan tersebut mempunyai kedudukan hukum yang berbeda.

JAKARTA - Permohonan anggota DPR RI, Ahmad Dimyati Natakusumah, soal pemberhentian sementara anggota DPR, ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK),

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News