MK: Tersangkut Korupsi, Tetap Harus Non-Aktif
Jumat, 15 Oktober 2010 – 13:10 WIB
"Perbedaan kedudukan hukum dan tugas konstitusional sebagaimana diatur dalam UUD 1945, menyebabkan karakter kedua jabatan itu berbeda. Sehingga wajar dan proporsional jika ada pembedaan dalam mekanisme pemberhentian jabatannya," tandas Harjono.
Baca Juga:
Oleh karena itu, MK berpendapat bahwa kerugian yang diderita pemohon lebih merupakan pelaksanaan undang-undang, dan tidak berkaitan dengan konstitusionalitas norma. "Kerugian yang didalilkan pemohon, lebih disebabkan oleh pelaksanaan UU. Bukan karena konstitusionalitas dari norma yang dimohonkan pengujian, sehingga dalil pemohon tidak beralasan hukum," tutup Hakim Ketua, Mahfud MD.
Seperti diketahui, mantan Bupati Pandeglang Ahmad Dimyati Kusumah, sebelumnya sempat tersandung kasus korupsi. Anggota DPR RI itu pun lantas mengajukan uji materiil UU MD3. Belakangan, Ahmad Dimyati nyatanya divonis bebas (dalam kasusnya) oleh pengadilan setempat. (wdi/jpnn)
JAKARTA - Permohonan anggota DPR RI, Ahmad Dimyati Natakusumah, soal pemberhentian sementara anggota DPR, ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK),
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tersangka Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan Bakal Dijerat Pasal Berlapis
- Waket Komisi VIII DPR-LDII Ingatkan Persoalan Kebangsaan Hadapi Tantangan Berat
- Dugaan Plagiarisme di Bawah Sumpah Ahli Kejagung, Tom Lembong Disebut Diuntungkan
- Usut Kasus Korupsi di Kalsel, KPK Panggil Ketua DPRD Supian
- Binus University Buka Kampus Baru di Medan, Menyediakan Prodi-Prodi Unggulan
- Usut Kasus Korupsi Izin Tambang, KPK Panggil Rudy Ong Chandra