MK Tetap Terima Gugatan Sengketa Proses Pilgub

MK Tetap Terima Gugatan Sengketa Proses Pilgub
MK Tetap Terima Gugatan Sengketa Proses Pilgub
JAKARTA - Meski di Peraturan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 25 Tahun 2008 menyebutkan secara jelas bahwa obyek perselisihan pemilukada yang bisa digugat ke MK dibatasi hanya yang terkait hasil penghitungan suara yang ditetapkan KPU Daerah, namun faktanya gugatan dengan obyek tahapan pemilukada yang dinilai melanggar aturan, tetap saja disidangkan di MK.

Dengan demikian, bisa dipastikan pendaftaran gugatan sengketa pilgub Sumut yang diajukan pasangan Gus Irawan-Soekirman (GusMan), tetap akan disidangkan oleh lembaga yang kini dipimpin Mahfud MD itu.

Seperti diberitakan sebelumnya, materi gugatan yang diajukan GusMan, fokus ke masalah dugaan pelanggaran-pelanggaran yang terjadi di tahapan pilgub Sumut, bukan mempersoalkan hasil perolehan suara.

Mahfud MD sendiri pernah menyatakan, mestinya obyek gugatan lebih menyangkut masalah-masalah yang sifatnya mendasar.  Namun, kata Mahfud,  apabila materi gugatan yang terkait dengan tahapan pemilukada, pihaknya akan memberikan keadilan menurut pemahamannya sendiri, berdasar perintah konstitusi.

JAKARTA - Meski di Peraturan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 25 Tahun 2008 menyebutkan secara jelas bahwa obyek perselisihan pemilukada yang bisa

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News