MK Tetap Terima Gugatan Sengketa Proses Pilgub
Rabu, 20 Maret 2013 – 08:18 WIB

MK Tetap Terima Gugatan Sengketa Proses Pilgub
JAKARTA - Meski di Peraturan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 25 Tahun 2008 menyebutkan secara jelas bahwa obyek perselisihan pemilukada yang bisa digugat ke MK dibatasi hanya yang terkait hasil penghitungan suara yang ditetapkan KPU Daerah, namun faktanya gugatan dengan obyek tahapan pemilukada yang dinilai melanggar aturan, tetap saja disidangkan di MK. Mahfud MD sendiri pernah menyatakan, mestinya obyek gugatan lebih menyangkut masalah-masalah yang sifatnya mendasar. Namun, kata Mahfud, apabila materi gugatan yang terkait dengan tahapan pemilukada, pihaknya akan memberikan keadilan menurut pemahamannya sendiri, berdasar perintah konstitusi.
Dengan demikian, bisa dipastikan pendaftaran gugatan sengketa pilgub Sumut yang diajukan pasangan Gus Irawan-Soekirman (GusMan), tetap akan disidangkan oleh lembaga yang kini dipimpin Mahfud MD itu.
Baca Juga:
Seperti diberitakan sebelumnya, materi gugatan yang diajukan GusMan, fokus ke masalah dugaan pelanggaran-pelanggaran yang terjadi di tahapan pilgub Sumut, bukan mempersoalkan hasil perolehan suara.
Baca Juga:
JAKARTA - Meski di Peraturan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 25 Tahun 2008 menyebutkan secara jelas bahwa obyek perselisihan pemilukada yang bisa
BERITA TERKAIT
- Gubernur Sulteng Anwar Hafid Minta OPD Gerak Cepat
- Melchias Mekeng DPR: Pupuk Bersubsidi Harus Dijual Langsung di Desa
- Berkaca dari Kasus PT Sritex, Pemerintah Diminta Perhatikan Industri Padat Karya
- KontraS Minta DPR Menghentikan Pembahasan Revisi UU TNI
- Perintah Bu Mega, Kepala Daerah dari PDIP yang Belum Retret Ikut Gelombang Kedua
- Dipo Nusantara DPR Dorong Pertamina Reformasi Tata Kelola untuk Kembalikan Kepercayaan Publik