MK Tetap Terima Gugatan Sengketa Proses Pilgub
Rabu, 20 Maret 2013 – 08:18 WIB

MK Tetap Terima Gugatan Sengketa Proses Pilgub
“Kalau tetap diserahkan ke MK, ya tetap seperti selama ini yaitu menegakkan keadilan substantif dengan paradigma hukum progresif," ujar Mahfud MD beberapa waktu lalu.
Memang selama ini gugatan dengan materi di luar masalah hasil penghitungan suara, juga disidangkan di MK. Dengan pokok gugatan masalah politik uang, dalam kasus pilkada Mandailing Natal misalnya, pada 2010 MK memerintahkan pemungutan suara ulang. Malah, dalam kasus pilkada Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) calon yang terbukti melakukan politik uang secara massif, didiskualifikasi oleh MK.
Sebelumnya diberitakan, Ketua Tim Investigasi Pelanggaran Pilkada Sumut yang dibentuk GusMan, Indra Bakti Lubis, mengakui, materi gugatan yang diajukan ke MK lebih fokus ke persoalan proses penyelenggaraan pilgub.
Dia menyebut antara lain menyangkut DPT ganda, formulis C6 atau surat pemilih yang tidak diberikan ke pemilih, juga pelanggaran dengan bukti yang diklaim sudah dikantongi menyangkut masalah kupon beras dan minyak goreng. Indra menyebut ada 300 pelanggaran yang ditemukan.
JAKARTA - Meski di Peraturan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 25 Tahun 2008 menyebutkan secara jelas bahwa obyek perselisihan pemilukada yang bisa
BERITA TERKAIT
- Survei Rumah Politik Indonesia Publik Puas dengan Kinerja Prabowo-Gibran
- Aboe Bakar: Kepala Daerah dari PKS Harus Selaras dengan Prabowo
- Aspirasi Purnawirawan TNI Perlu Disikapi Serius, Kecuali soal Pemakzulan Wapres
- Jawaban Guyon Soal Gubernur Konten, Dedi Mulyadi Singgung Soal Turunnya Belanja Iklan
- Doli Golkar Nilai Tak Ada Alasan Kuat Buat Copot Gibran bin Jokowi
- Hasan Nasbi Minta Maaf kepada Prabowo, Begini Kalimatnya