MK Tetap Terima Gugatan Sengketa Proses Pilgub

MK Tetap Terima Gugatan Sengketa Proses Pilgub
MK Tetap Terima Gugatan Sengketa Proses Pilgub
Terpisah, Mendagri Gamawan Fauzi menyatakan dirinya mendorong agar ke depan, gugatan sengketa pemilukada diurus oleh pengadilan ad hoc yang dibentuk di daerah, yakni di Pengadilan Tinggi (PT). Jadi, tak perlu dibawa dan disidangkan MK.

"Ya seperti model dulu saja, di Pengadilan Tinggi, sehingga tidak perlu berbondong-bondong ke Jakarta," ujar Gamawan di kantornya, kemarin.

Nah, hakimnya nanti selain hakim karir, juga ada hakim ad hoc-nya, yang bisa diambil dari kalangan perguruan tinggi. Diharapkan, tawaran ini bisa diakomodir di RUU pemilukada yang saat ini masih dibahas pemerintah bersama DPR. (sam/jpnn)
Berita Selanjutnya:
Ibas Ketua SC, Max Pimpin OC

JAKARTA - Meski di Peraturan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 25 Tahun 2008 menyebutkan secara jelas bahwa obyek perselisihan pemilukada yang bisa


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News