MK Tetap Terima Gugatan Sengketa Proses Pilgub
Rabu, 20 Maret 2013 – 08:18 WIB

MK Tetap Terima Gugatan Sengketa Proses Pilgub
Terpisah, Mendagri Gamawan Fauzi menyatakan dirinya mendorong agar ke depan, gugatan sengketa pemilukada diurus oleh pengadilan ad hoc yang dibentuk di daerah, yakni di Pengadilan Tinggi (PT). Jadi, tak perlu dibawa dan disidangkan MK.
"Ya seperti model dulu saja, di Pengadilan Tinggi, sehingga tidak perlu berbondong-bondong ke Jakarta," ujar Gamawan di kantornya, kemarin.
Nah, hakimnya nanti selain hakim karir, juga ada hakim ad hoc-nya, yang bisa diambil dari kalangan perguruan tinggi. Diharapkan, tawaran ini bisa diakomodir di RUU pemilukada yang saat ini masih dibahas pemerintah bersama DPR. (sam/jpnn)
JAKARTA - Meski di Peraturan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 25 Tahun 2008 menyebutkan secara jelas bahwa obyek perselisihan pemilukada yang bisa
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Survei Rumah Politik Indonesia Publik Puas dengan Kinerja Prabowo-Gibran
- Aboe Bakar: Kepala Daerah dari PKS Harus Selaras dengan Prabowo
- Aspirasi Purnawirawan TNI Perlu Disikapi Serius, Kecuali soal Pemakzulan Wapres
- Jawaban Guyon Soal Gubernur Konten, Dedi Mulyadi Singgung Soal Turunnya Belanja Iklan
- Doli Golkar Nilai Tak Ada Alasan Kuat Buat Copot Gibran bin Jokowi
- Hasan Nasbi Minta Maaf kepada Prabowo, Begini Kalimatnya