MK Tetap Terima Gugatan Sengketa Proses Pilgub
Rabu, 20 Maret 2013 – 08:18 WIB
Terpisah, Mendagri Gamawan Fauzi menyatakan dirinya mendorong agar ke depan, gugatan sengketa pemilukada diurus oleh pengadilan ad hoc yang dibentuk di daerah, yakni di Pengadilan Tinggi (PT). Jadi, tak perlu dibawa dan disidangkan MK.
"Ya seperti model dulu saja, di Pengadilan Tinggi, sehingga tidak perlu berbondong-bondong ke Jakarta," ujar Gamawan di kantornya, kemarin.
Nah, hakimnya nanti selain hakim karir, juga ada hakim ad hoc-nya, yang bisa diambil dari kalangan perguruan tinggi. Diharapkan, tawaran ini bisa diakomodir di RUU pemilukada yang saat ini masih dibahas pemerintah bersama DPR. (sam/jpnn)
JAKARTA - Meski di Peraturan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 25 Tahun 2008 menyebutkan secara jelas bahwa obyek perselisihan pemilukada yang bisa
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sukarelawan RUMI Siap Kawal Pelantikan Presiden Prabowo-Gibran
- Jelang Pelantikan Prabowo-Gibran, Khofifah Belum Terima Undangan, Emil Sudah
- Wakil Ketua MPR Punya Harapan Bagi Kandidat Ketua Umum ILUNI FHUI, Silakan Disimak
- Luluk Sebut Petahana Kurang Komitmen soal Kesenjangan, Khofifah Bereaksi Begini
- Serap Aspirasi Warga Jakarta, Pramono-Rano Gunakan Jurus Jaring Asmara
- Bawa Keberhasilan Pencapaian & Hasil Kerja Nyata, Khofifah Kuasai Debat Perdana