MK Tetap Terima Gugatan Sengketa Proses Pilgub
Rabu, 20 Maret 2013 – 08:18 WIB
Terpisah, Mendagri Gamawan Fauzi menyatakan dirinya mendorong agar ke depan, gugatan sengketa pemilukada diurus oleh pengadilan ad hoc yang dibentuk di daerah, yakni di Pengadilan Tinggi (PT). Jadi, tak perlu dibawa dan disidangkan MK.
"Ya seperti model dulu saja, di Pengadilan Tinggi, sehingga tidak perlu berbondong-bondong ke Jakarta," ujar Gamawan di kantornya, kemarin.
Nah, hakimnya nanti selain hakim karir, juga ada hakim ad hoc-nya, yang bisa diambil dari kalangan perguruan tinggi. Diharapkan, tawaran ini bisa diakomodir di RUU pemilukada yang saat ini masih dibahas pemerintah bersama DPR. (sam/jpnn)
JAKARTA - Meski di Peraturan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 25 Tahun 2008 menyebutkan secara jelas bahwa obyek perselisihan pemilukada yang bisa
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Begini Hasil Sementara Penghitungan Suara KPU di Banten, Siapa yang Unggul
- Hasto: Sosok Penentang Intervensi Jokowi Kini Terpilih di Pilkada Gunungkidul
- Kami Turut Berduka, 6 Petugas KPPS di Jabar Meninggal di Tengah Pilkada 2024
- Data 100 Persen, Ini Hasil Hitung Cepat Indikator untuk 6 Provinsi di Luar Jawa
- Data Pemilu Pages Dev: Bobby Unggul di Sumut, Pramono Menang di Jakarta
- Mengacu Hitungan Resmi, Pram-Doel Deklarasi Menang Satu Putaran