MK Tetapkan Erwan-Heryani Pemenang Pilkada Pandeglang

MK Tetapkan Erwan-Heryani Pemenang Pilkada Pandeglang
MK Tetapkan Erwan-Heryani Pemenang Pilkada Pandeglang
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (mk) menetapkan pasangan Erwan Kurtubi-Heryani sebagai bupati dan wakil bupati terpilih babupaten Pandeglang, Provinsi Banten dengan perolehan suara 265.263. Sidang pembacaan putusan gugatan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang oleh pasangan Irna Nalurita-Mahpudin dibacakan di gedung MK, Jakarta, Senin (31/1).

Dalam amar putusanya, Mahkamah menetapkan hasil perolehan suara dari masing-masing pasangan calon dalam pemilukada kabupaten Pandeglang. Pasangan Yoyon Sujana-Oyim, 22.003 suara, Edi Suhaedi-Hedyasanty Putri, 13.707 suara, Djajat Mudjahidin-Endjat Sudrajat, 6.426 suara, Rona Sunarto-Agus Wahyu Wardana, 6.471 suara, Irna Narulita-Apud Mahpud, 220.642 suara, dan pasangan Erwan Kurtubi-Heryani, sebanyak 265.263 suara. ”Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pandeglang untuk melaksanakan putusan ini,” kata ketua Mahfud MD membacakan amar putusan.

Keputusan mahkamah diambil setelah membaca dan mencermati penjelasan permohonan keberatan dari pemohon, laporan dan jawaban dari termohon, panwaslukada kabupaten pandeglang, keterangan dari pihak terkait serta memeriksa dengan seksama bukti-bukti serta pernyataan tertulis para saksi baik dari pemohon dan pihak terkait.

Mahkamah berpendapat, tidak terdapat hal-hal dan keadaan baru yang didukung oleh bukti-bukti tertulis dari para pihak yang meyakinkan yang dapat mempengaruhi hasil perolehan suara secara signifikan dan dapat mengubah peringkat perolehan suara serta keterpilihan dari masing-masing pasangan calon.

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (mk) menetapkan pasangan Erwan Kurtubi-Heryani sebagai bupati dan wakil bupati terpilih babupaten Pandeglang, Provinsi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News