MK Tetapkan Erwan-Heryani Pemenang Pilkada Pandeglang
Senin, 31 Januari 2011 – 21:32 WIB
Lagi pula, lanjut hakim lagi, perolehan suara pemohon dan pihak terkait kini semakin jauh perbedaanya yakni, dari semula sebanyak 34.948 suara, kemudian setelah pemungutan suara ulang perbedaanya menjadi sebanyak 44.369 suara.
Menurut mahkamah lagi, memang pada saat ini tidak mungkin ada pemilukada yang bersih 100 persen atau sempurna, sebab disana-sini selalu terjadi berbagai pelanggaran. Akan tetapi, sejauh pelanggaran itu tidak bersifat terstruktur, sistematis, dan masif, serta tidak signifikan pengaruhnya bagi perolehan suara dan keterpilihan pasangan calon, maka mahkamah tidak dapat membatalkan hasil pemilukada tersebut.
Demikian pula yang terjadi pada pemilukada Pandeglang tahun 2010, Mahkamah tidak mempertimbangkan lebih lanjut keberatan permohonan pemohon terhadap hasil pemungutan suara ulang yang dilaksanakan oleh termohon berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 190/PHPU.D-VIII/2010 tanggal 4 November 2010. (kyd/jpnn)
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (mk) menetapkan pasangan Erwan Kurtubi-Heryani sebagai bupati dan wakil bupati terpilih babupaten Pandeglang, Provinsi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Ingin Batasi Penggunaan Medsos, Sukamta: Penting Dibuka Opsinya
- Wacana Pertemuan Megawati-Prabowo, Said: Semoga Terlaksana Sebelum PDIP Melaksanakan Kongres
- Afriansyah Noor Keluar dari PBB Setelah Kalah Pemilihan Ketum
- Tak Mudah Buat Prabowo dan Megawati, Ada yang Lucu
- Israel-Hamas Gencatan Senjata, Sukamta Minta Indonesia Aktif Mengawal Perdamaian di Palestina
- Prabowo Minta Pemasangan Pagar Laut Diusut, Riyono Caping: Pemanfaatan Ruang Laut Harus Izin