MK Tetapkan Sukandar-Hamdi Pemenang Pemilukada Tebo

MK Tetapkan Sukandar-Hamdi Pemenang Pemilukada Tebo
MK Tetapkan Sukandar-Hamdi Pemenang Pemilukada Tebo
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan pasangan Sukandar-Hamdi sebagai bupati dan wakil bupati kabupaten Tebo, Provinsi Jambi setelah dari hasil

Setelah melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU). Dari perhitungan yang dilakukan, pasangan Sukandar-Hamdi memperoleh suara terbanyak.

Dalam Amar putusan yang dibacakan ketua MK, Mahfud Md, Mahkamah menetapkan pasangan Sukandar-Hamdi memperoleh 78.754 suara (50,08 persen), diikuti pasangan Yopi Muthalib-Sri Sapto Eddy dengan 72.656 suara (46,20 persen) dan pasangan Ridham Priskap-Eko Putra sebanyak 5.836 suara (3,71 persen). "Memerintahkan Komisi Pemilihan umum Kabupaten Tebo untuk melaksanakan putusan ini," kata Mahfud membacakan amar putusan, Kamis (21/7).

Sebelumnya, MK telah mengabulkan gugatan pasangan Sukandar-Hamdi untuk melakukan pemungutan suara ulang di seluruh wilayah Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi. Namun atas hasil PSU tersebut, pasangan Yopi Muthalib-Sri Sapto Eddy keberatan atas hasil penghitungan suara karena dinilai telah terjadi kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan massif.

Menurut MK, setelah membaca dan mencermati penjelasan keberatan pasangan Yopi Muthalib-Sri Sapto Eddy serta saksi-saksi dipersidangan, tidak ditemukan rangkaian fakta atau bukti tentang terjadi pelanggaran Pemilukada. MK memang tidak membantah adanya praktik politik uang. Tetapi bukti-bukti yang diajukan tidak menunjukan hal itu telah dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan massif.

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan pasangan Sukandar-Hamdi sebagai bupati dan wakil bupati kabupaten Tebo, Provinsi Jambi setelah dari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News