MK Tetapkan Sukandar-Hamdi Pemenang Pemilukada Tebo
Kamis, 21 Juli 2011 – 17:07 WIB
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan pasangan Sukandar-Hamdi sebagai bupati dan wakil bupati kabupaten Tebo, Provinsi Jambi setelah dari hasil Setelah melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU). Dari perhitungan yang dilakukan, pasangan Sukandar-Hamdi memperoleh suara terbanyak. Dalam Amar putusan yang dibacakan ketua MK, Mahfud Md, Mahkamah menetapkan pasangan Sukandar-Hamdi memperoleh 78.754 suara (50,08 persen), diikuti pasangan Yopi Muthalib-Sri Sapto Eddy dengan 72.656 suara (46,20 persen) dan pasangan Ridham Priskap-Eko Putra sebanyak 5.836 suara (3,71 persen). "Memerintahkan Komisi Pemilihan umum Kabupaten Tebo untuk melaksanakan putusan ini," kata Mahfud membacakan amar putusan, Kamis (21/7).
Baca Juga:
Sebelumnya, MK telah mengabulkan gugatan pasangan Sukandar-Hamdi untuk melakukan pemungutan suara ulang di seluruh wilayah Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi. Namun atas hasil PSU tersebut, pasangan Yopi Muthalib-Sri Sapto Eddy keberatan atas hasil penghitungan suara karena dinilai telah terjadi kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan massif.
Baca Juga:
Menurut MK, setelah membaca dan mencermati penjelasan keberatan pasangan Yopi Muthalib-Sri Sapto Eddy serta saksi-saksi dipersidangan, tidak ditemukan rangkaian fakta atau bukti tentang terjadi pelanggaran Pemilukada. MK memang tidak membantah adanya praktik politik uang. Tetapi bukti-bukti yang diajukan tidak menunjukan hal itu telah dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan massif.
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan pasangan Sukandar-Hamdi sebagai bupati dan wakil bupati kabupaten Tebo, Provinsi Jambi setelah dari
BERITA TERKAIT
- Gerindra Bantah Menyerang PDIP Soal Kenaikan PPN jadi 12 Persen
- Jubir PSI: PDIP Pengusul PPN 12%, Sekarang Mau Jadi Pahlawan Kesiangan
- Hanif Dhakiri: Jangan Memanfaatkan PPN 12% jadi Alat Menyerang Presiden Prabowo
- Syahganda Sebut Pernyataan Dolfie Soal PPN Dapat Picu Instabilitas Politik
- Viva Yoga Sebut 4 Menteri Gabung Bukti PAN Garda Terdepan Kawal Prabowo
- Kenaikan PPN 12 Persen, Marwan Cik Asan Mendukung karena Ada Perlindungan bagi Masyarakat Bawah