MK Tidak Butuh Perppu
jpnn.com - JAKARTA - Pengamat politik Ray Rangkuti menilai bahwa masalah yang menimpa Mahkamah Konstitusi (MK) tidak perlu diputuskan melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang dikeluarkan presiden. Dia mengatakan bahwa dengan dikeluarkannya Perppu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) berarti telah melampaui kewenangannya terhadap MK.
Ray juga menyatakan kekhawatirannya bahwa Perppu tersebut dapat menjadi salah satu bentuk intervensi presiden kepada lembaga negara lain. "Karena MK ini wewenang lembaganya tidak berada di bawah kewenangan presiden. Nanti Mahkamah Agung (MA), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan dibuat Perppunya oleh SBY. DPD dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nanti juga. Karena dia ingin itu jadi caranya untuk mengintervensi. Kira-kira begitu," kata Ray di sela-sela diskusi Indonesian Public Institute (IPI) di Jakarta, Rabu (16/10).
Lebih lanjut, Ray mengatakan bahwa tidak adanya kondisi darurat di MK paska penangkapan Ketua MK nonaktif Akil Mochtar oleh KPK yang memaksa SBY untuk mengeluarkan Perppu. "Tidak ada kegentingan di MK. Sampai saat ini MK tetap bekerja, putusan yang ditinggalan oleh Akil malah sudah sah diputuskan kan, seperti sengketa Pilkada Gunung Mas dan lain-lain," ujar Ray.
Selain itu, Ray sempat mencibir bahwa pamor SBY yang saat ini terus mengalami penurunan di mata publik dianggap tidak memiliki kapabilitas untuk mengeluarkan Perppu. Dia mengatakan bahwa turunnya pamor SBY tersebut akibat beberapa pernyataan SBY dalam dua minggu terakhir yang dianggap sebagai kebohongan publik, di antaranya mengenai MK.
Dia mengungkapkan bahwa SBY pernah menyatakan bahwa hakim konstitusi tidak boleh berasal dari anggota partai politik (Parpol) serta pemilihannya harus transparan. Namun oleh SBY, pernyataannya tersebut tidak pernah dilakukan di dalam pemilihan hakim MK.
"Bagaimana Anda mau percaya dengan Perppu yang diterbitkan dari orang yang "bermasalah" seperti yang saya sebutkan tadi," pungkasnya.
Dengan argumentasi demikian, Ray mengatakan bahwa perbaikan di dalam tubuh MK hanya dapat dilakukan melalui amandemen terhadap undang-undang MK. "Bukan revisi. Saya lebih setuju amandemen. Memang butuh waktu tapi itu resikonya karena kita ingin perubahan, tapi juga jangan sampai perubahan ini menabrak kiri kanan juga," terangnya. (dod)
JAKARTA - Pengamat politik Ray Rangkuti menilai bahwa masalah yang menimpa Mahkamah Konstitusi (MK) tidak perlu diputuskan melalui Peraturan Pemerintah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Jenderal Polri Menjamin Penanganan Kasus Penembakan Siswa Semarang Transparan
- Katarina Minta Jaksa Segera Eksekusi Pelaku Pemalsuan Akta Setelah Kasasi Dikabulkan
- Pensiunan Notaris Diduga Dikriminalisasi dengan Sengketa Perdata yang Dipidanakan
- Kebakaran Melanda Rumah Padat Penduduk di Tanah Abang, Ini Dugaan Penyebabnya
- Tidak Seluruh Honorer Lulus PPPK 2024, Sudah Diantisipasi, 3 Alasannya
- PWNU Jateng Sebut Pilkada Membuktikan Kedewasaan Politik Warga