MK Tidak Perkarakan Penetapan Calon Kada
Rabu, 14 September 2011 – 15:07 WIB
JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Prof Jimly Asshiddiqie mengatakan majelis konstitusi tidak bisa menyidangkan perkara kasus yang berkaitan dengan tahapan pilkada. Menurut Jimly, MK hanya mengurus masalah gugatan hasil pilkada serta review undang-undang. "Bisa saja diproses MK, asalkan objeknya bukan KPUD, melainkan review UU yang mengatur tentang dasar penetapan bakal calon kada menjadi calon kada oleh KPUD. Kalau dasarnya UU, pasti akan dilihat oleh MK," tutur watimpres ini.
"Di dalam UU, tidak ada disebutkan MK mengurus perkara tahapan pilkada (sebelum pilkada digelar, red). Yang ada adalah hasil perhitungan pilkadanya," ujar Jimly Asshiddiqie yang dihubungi, Rabu (14/9). Pernyataan Jimly ini menanggapi sengketa Pilkada akibat KPUD Gorontalo telah menganulir salah satu bakal calon gubernur yang diusung PAN untuk ditetapkan sebagai cagub dalam pleno KPU karena dinilai tidak memenuhi persyaratan. Merasa tidak terima dengan putusan tersebut, balon gubernur berencana menggugat KPUD Gorontalo ke MK.
Dikatakannya, selain hasil perhitungan suara, MK juga hanya menangani yudisial review. Kalau kemudian, ada bakal calon kada yang dianulir oleh KPUD karena tidak memenuhi syarat dan ingin mengajukan gugatan ke MK, tidak bisa diproses.
Baca Juga:
JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Prof Jimly Asshiddiqie mengatakan majelis konstitusi tidak bisa menyidangkan perkara kasus yang
BERITA TERKAIT
- Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Sekjen PDIP Merespons Pertama Kali, Ada Kata Jangan Takut
- Hasto Masih Melaksanakan Tugas Kesekjenan Sebelum KPK Mengumumkan Status Tersangka
- Soal PPN 12 Persen, Saleh PAN: Jangan Saling Menyalahkan
- Sejalan dengan Gerindra, Gemura Dukung Kenaikan PPN 12%
- Rustini Muhaimin Membantu Korban Kebakaran Kemayoran
- Gubernur Jabar Terpilih Dedi Tak Akan Bentuk Tim Transisi Jelang Kepemimpinannya