MK Tidak Perkarakan Penetapan Calon Kada

MK Tidak Perkarakan Penetapan Calon Kada
MK Tidak Perkarakan Penetapan Calon Kada
Di sisi lain Widi Atmoko, panitera MK menjelaskan, bisa saja diajukan gugatan ke MK. Hanya saja diproses atau tidak tergantung hakimnya.

"Kalau mau memasukkan gugatan, silakan. Cuma diproses lanjut atau ditolak menjadi kewenangan hakim," tandasnya.

Sementara itu, Juru Bicara MK, Akil Mochtar yang dihubungi terpisah enggan memberikan komentar. "Maaf hakim MK tidak bisa komen untuk perkara yang akan masuk maupun yang sedang ditangani," ujarnya.(esy/jpnn)

JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Prof Jimly Asshiddiqie mengatakan majelis konstitusi tidak bisa menyidangkan perkara kasus yang


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News