MK Tidak Perkarakan Penetapan Calon Kada
Rabu, 14 September 2011 – 15:07 WIB
Di sisi lain Widi Atmoko, panitera MK menjelaskan, bisa saja diajukan gugatan ke MK. Hanya saja diproses atau tidak tergantung hakimnya.
"Kalau mau memasukkan gugatan, silakan. Cuma diproses lanjut atau ditolak menjadi kewenangan hakim," tandasnya.
Sementara itu, Juru Bicara MK, Akil Mochtar yang dihubungi terpisah enggan memberikan komentar. "Maaf hakim MK tidak bisa komen untuk perkara yang akan masuk maupun yang sedang ditangani," ujarnya.(esy/jpnn)
JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Prof Jimly Asshiddiqie mengatakan majelis konstitusi tidak bisa menyidangkan perkara kasus yang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pilkada Kian Dekat, BPJS Watch Ingatkan Kepala Daerah Lindungi Pekerja Badan Ad Hoc
- Ziarah Megawati ke Makam Imam Bukhari dan Legacy Bung Karno di Dunia Islam
- Disindir Pramono, Ridwan Kamil: Kalau Enggak Boleh Mimpi, ya Jangan Hidup
- Terus Bergerak, Tim Dozer Pasang 3.059 Spanduk Andalan Hati di Seluruh Desa se-Sulsel
- Pilgub Jatim: Luluk-Lukman Dapat Dukungan Kiai Tamim Darul Ulum hingga Tokoh Penting Muhammadiyah
- Aher Yakin Konstituen Anies di Jakarta Bakal Pilih Pasangan RIDO yang Didukung PKS