MK Tidak Perkarakan Penetapan Calon Kada
Rabu, 14 September 2011 – 15:07 WIB

MK Tidak Perkarakan Penetapan Calon Kada
Di sisi lain Widi Atmoko, panitera MK menjelaskan, bisa saja diajukan gugatan ke MK. Hanya saja diproses atau tidak tergantung hakimnya.
"Kalau mau memasukkan gugatan, silakan. Cuma diproses lanjut atau ditolak menjadi kewenangan hakim," tandasnya.
Sementara itu, Juru Bicara MK, Akil Mochtar yang dihubungi terpisah enggan memberikan komentar. "Maaf hakim MK tidak bisa komen untuk perkara yang akan masuk maupun yang sedang ditangani," ujarnya.(esy/jpnn)
JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Prof Jimly Asshiddiqie mengatakan majelis konstitusi tidak bisa menyidangkan perkara kasus yang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Hasil PSU Pilkada Siak Digugat, Bahlil: Golkar Kawal Kemenangan Afni-Syamsurizal
- Ketum Golkar soal Pilkada Siak 2024: Perempuan Muda Menang 2 Kali, Luar Biasa, Wajib Dikawal
- SCL Taktika Paparkan Hasil Quick Count Aulia-Rendi
- Ini Respons Ketua MPR Ahmad Muzani soal Usulan 3 April jadi Hari NKRI
- Bawaslu Sebut PSU Pilkada Serang Berjalan Lancar Meski Ada OTT Pelaku Politik Uang
- Bawaslu RI Turun Langsung Awasi PSU Pilkada Serang, Ada Temuan Pelanggaran