MK Tidak Perkarakan Penetapan Calon Kada
Rabu, 14 September 2011 – 15:07 WIB
Di sisi lain Widi Atmoko, panitera MK menjelaskan, bisa saja diajukan gugatan ke MK. Hanya saja diproses atau tidak tergantung hakimnya.
"Kalau mau memasukkan gugatan, silakan. Cuma diproses lanjut atau ditolak menjadi kewenangan hakim," tandasnya.
Sementara itu, Juru Bicara MK, Akil Mochtar yang dihubungi terpisah enggan memberikan komentar. "Maaf hakim MK tidak bisa komen untuk perkara yang akan masuk maupun yang sedang ditangani," ujarnya.(esy/jpnn)
JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Prof Jimly Asshiddiqie mengatakan majelis konstitusi tidak bisa menyidangkan perkara kasus yang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Habiburokhman Gerindra Sebut Mahfud Md Orang Gagal, Apa Sebabnya?
- Penyerangan RS Indonesia di Gaza Tak Bisa Dibiarkan, Mardani Desak PBB Bersikap
- Komisi VII DPR Minta Pemerintah Pastikan Libur Nataru Aman dan Nyaman
- Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Sekjen PDIP Merespons Pertama Kali, Ada Kata Jangan Takut
- Hasto Masih Melaksanakan Tugas Kesekjenan Sebelum KPK Mengumumkan Status Tersangka
- Soal PPN 12 Persen, Saleh PAN: Jangan Saling Menyalahkan