MK Tidak Pernah Kirim Fax ke KPU
Selasa, 21 Juni 2011 – 19:01 WIB
JAKARTA– Mahkamah Konstitusi menegaskan tidak pernah mengirim faximilie ke KPU terkait munculnya surat palsu nomor 112/PAN.MK/VIII/2009 tanggal 14 Agustus 2009.
"Kami sudah konfirmasi ke PT Telkom, bahwa tidak benar MK mengirim fax karena nomor di dalam surat itu sudah tidak aktif. Dan kami tidak pernah memakai nomor itu sejak Juli 2009," kata Ketua MK Mahfud MD saat rapat bersama Panja Mafia Pemilu, Selasa (21/6).
Dikatakan Mahfud, seandainya benar surat nomor 112/PAN.MK/VIII/2009 tanggal 17 Agustus 2009 tidak berstempel, maka materilnya sudah benar 100 persen. Dan, lanjut dia, pernah diantarkan sendiri oleh petugas MK, dan merupakan kertas dan tandatangan asli yang sudah dikomunikasikan sebelumnya bahwa Andi Nurpati minta langsung diantarkan kepada dirinya.
"Kenapa saat pembuatan keputusan KPU pada 2 September 2009, justru memakai surat yang katanya (kiriman) fax ari MK, tanpa dicek lebih dulu. Bukankah harusnya kedua surat itu (nomor 112 dan 113), disandingkan dan ditanya dulu kepada MK mana yang benar. Kan tinggal telpon saja," ungkap Mahfud.
JAKARTA– Mahkamah Konstitusi menegaskan tidak pernah mengirim faximilie ke KPU terkait munculnya surat palsu nomor 112/PAN.MK/VIII/2009 tanggal
BERITA TERKAIT
- Mendes Yandri Ajak Warga Desa Fokus Kembangkan Produk Lokal
- TPDI Laporkan Kapolda Sulut ke Divisi Propam Mabes Polri, Ada Apa?
- Status Tersangka Tom Lembong Bermotif Politik? Hakim Praperadilan Harus Mencecar Kejagung
- DPR Dukung Penuh Menko Polkam Menindak Semua Pelaku Judi Online
- Perbedaan Data Kerugian Lingkungan Kasus Korupsi Timah Sorot Perhatian di Persidangan
- Mobil Sukarelawan Andika-Hendi Tabrak Pohon di Semarang, 2 Orang Masuk RS