MK Tidak Pernah Kirim Fax ke KPU
Selasa, 21 Juni 2011 – 19:01 WIB
Mahfud juga mempertanyakan mengapa surat yang satu tidak dimunculkan padahal sudah diserahkan. Padahal, imbuh dia, surat fax yang palsu dipergunakan tanpa dicek dulu berapa nomor fax di KPU yang menerima surat itu.
Baca Juga:
"Lagipula jika Andi Nurpati menerima surat langsung ada masalah karena merasa tidak distempel mengapa dalam rentang waktu yang panjang antara 17 Agustus 2009 hingga 2 September 2009, saat pengambilan keputusan tidak meminta penegasan kepada MK," katanya lagi.
Mahfud menambahkan yang selalu menjadi pertanyaan MK adalah benarkah suat itu tidak distempel?. "Kalau tidak distempel memangnya mengapa? Dalam UU nomor 5 tahun 1986 tentang PTUN surat dianggap sah kalau pejabatnya mengaku membuat apalagi surat ini resmi. Ini malah fax fotocopyan yang dipakai," jelas dia.
Disebutkan, MK memastian bahwa surat tanggal 14 Agustus 2009 palsu, karena menurut PT Telkom nomor fax 0213800239 sudah tidak aktif sejak Juli 2009. "Sekarang mencari apa benar KPU mempunyai mesin fax yang terima surat tanggal 14 itu. Kalau iya berapa nomor faxnya di KPU. Dan semuanya itu bisa diambil datanya di PT Telkom hari ini juga," kata dia.
JAKARTA– Mahkamah Konstitusi menegaskan tidak pernah mengirim faximilie ke KPU terkait munculnya surat palsu nomor 112/PAN.MK/VIII/2009 tanggal
BERITA TERKAIT
- Ruang Amal Indonesia dan ZIS Indosat Segera Buka Program Amal Vokasi di KITB
- Said PDIP: Ibu Megawati Memang Tulus Bilang Terima Kasih kepada Prabowo, MPR, dan Rakyat
- Kuasa Hukum Tepis Isu Miring Terkait Eks Dubes RI untuk Nigeria Usra Hendra Harahap
- RI 36 Berulah di Jalan, Nusron Wahid Sindir Netizen yang Salah Sasaran
- Gandeng Resinergi, SIG Tingkatkan Penggunaan Bahan Bakar Alternatif dari Sampah Perkotaan
- Legislator NasDem Tawarkan Solusi Ini Demi Menyejahterakan Petani