MK Tidak Pernah Kirim Fax ke KPU
Selasa, 21 Juni 2011 – 19:01 WIB
Mahfud menambahkan jika dalam data fax yang dimiliki Telkom tersebut tidak ada, maka berarti surat tanggal 14 Agustus 2009 itu diterima dan diserahkan dari tangan ke tangan, bukan dikirim melalui fax. "KPU sendiri bilang tidak ada nomor faxnya menerima surat itu. Berdasarkan investigasi kami bahwa surat palsu itu diserahkan dari tangan ke tangan," jelas Mahfud lagi.(boy/jpnn)
JAKARTA– Mahkamah Konstitusi menegaskan tidak pernah mengirim faximilie ke KPU terkait munculnya surat palsu nomor 112/PAN.MK/VIII/2009 tanggal
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Indonesia Punya 106 Ribu Apoteker, 60 Persennya Terkonsentrasi di Jawa
- Banjir Rob Berpotensi Terjadi di Wilayah Ini, BMKG Imbau Masyarakat Waspada
- Ruang Amal Indonesia dan ZIS Indosat Segera Buka Program Amal Vokasi di KITB
- Said PDIP: Ibu Megawati Memang Tulus Bilang Terima Kasih kepada Prabowo, MPR, dan Rakyat
- Kuasa Hukum Tepis Isu Miring Terkait Eks Dubes RI untuk Nigeria Usra Hendra Harahap
- RI 36 Berulah di Jalan, Nusron Wahid Sindir Netizen yang Salah Sasaran