MK Tidak Punya Kewenangan Gugurkan Calon
Kamis, 05 Januari 2012 – 21:34 WIB

MK Tidak Punya Kewenangan Gugurkan Calon
Jika pada akhirnya ada pihak-pihak merasa dirugikan dengan keputusan MK, menurutnya tergantung dari kesadaran berpolitik dan pemahaman hukum mereka yang menilai. Mahfud pun meminta masyarakat tidak perlu resah dan menduga-duga, karena MK selalu bekerja sesuai dengan kaedah hukum yang berlaku tanpa bisa diintervensi pihak manapun.
Baca Juga:
‘’Semua ini hanya soal kesadaran politik saja. Justru hasil akhir itu kembali pada suara rakyat, jadi bukan MK yang menentukan dan tidak perlu dirisaukan. Makanya saya sarankan, lebih baik tidak usah berperkara ke MK. Kalau tidak cukup bukti nanti kalah juga,’’ kata Mahfud.(afz/jpnn)
JAKARTA—Banyak sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) berakhir di Mahkamah Konstitusi (MK). Salah satunya yang tengah hangat adalah sengketa
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gaji PPPK 2024 Tahap 1 Sudah Disiapkan, Sebegini, Alhamdulillah
- Sejumlah Daerah Diguncang Gempa, Magnitudo 6.0 di Wanokaka NTT
- Libur Lebaran 2025, Berikut Lokasi ATM Bank DKI Terdekat
- Libur Lebaran, Pengelola Wisata Jabar Diminta Maksimalkan Persiapan Infrastruktur Hingga Keamanan
- Pramono Teken Pergub Soal Syarat Jadi Petugas PPSU, Ada Kabar Baik Soal Batas Usia
- Kabar Gembira dari Gubernur Pramono Buat PPSU di Jakarta