MK Tidak Punya Kewenangan Gugurkan Calon
Kamis, 05 Januari 2012 – 21:34 WIB
Jika pada akhirnya ada pihak-pihak merasa dirugikan dengan keputusan MK, menurutnya tergantung dari kesadaran berpolitik dan pemahaman hukum mereka yang menilai. Mahfud pun meminta masyarakat tidak perlu resah dan menduga-duga, karena MK selalu bekerja sesuai dengan kaedah hukum yang berlaku tanpa bisa diintervensi pihak manapun.
Baca Juga:
‘’Semua ini hanya soal kesadaran politik saja. Justru hasil akhir itu kembali pada suara rakyat, jadi bukan MK yang menentukan dan tidak perlu dirisaukan. Makanya saya sarankan, lebih baik tidak usah berperkara ke MK. Kalau tidak cukup bukti nanti kalah juga,’’ kata Mahfud.(afz/jpnn)
JAKARTA—Banyak sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) berakhir di Mahkamah Konstitusi (MK). Salah satunya yang tengah hangat adalah sengketa
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tingkatkan Bantuan Pengamanan, PTPN IV Jalin MoU dengan Polda Sumut
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC
- Polisi yang Ditembak Mati Rekan Sendiri Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta dari Kapolri
- Sekte Indonesia Emas Dideklarasikan Untuk Mewujudkan Perubahan Sosial
- PFM Tegaskan Ada 15 Kementerian dan 28 Badan Teknis yang Perlu Diawasi