MK Tindaklanjuti Permohonan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud MD
jpnn.com - JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menindaklanjuti permohonan perkara perselisihan hasil Pemilihan Presiden 2024 (PHPU) yang diajukan pasangan calon presiden Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
MK telah menerbitkan nomor registrasi untuk permohonan yang diajukan kedua pasangan yang ada.
Pada laman resmi Mahkamah Konstitusi (MK) permohonan Anies Baswedan-Muhaimin tercatat dengan nomor registrasi 1/PHPU.PRES-XXII/2024.
Permohonan tersebut juga tercatat dalam Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (AP3) dengan Nomor 01-01/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024.
Pihak termohon dalam perkara dimaksud adalah KPU RI, sementara yang bertindak sebagai kuasa pemohon adalah Ari Yusuf Amir, Sugito dan Zaid Mushafi.
Kemudian permohonan yang diajukan pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD pemohon tercatat dengan nomor registrasi 2/PHPU.PRES-XXII/2024.
Permohonan tersebut juga tercatat dalam AP3 dengan Nomor 02-03/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024.
Tercatat sebagai pihak termohon adalah KPU RI. Pihak yang bertindak sebagai kuasa pemohon adalah Maqdir Ismail, Yanuar P. Wasesa dan Todung M. Lubis.
Mahkamah Konstitusi Menindaklanjuti permohonan PHPU yang diajukan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud MD.
- Ingin Arah Baru Pemberantasan Korupsi, Pakar Uji Materi 2 Pasal UU Tipikor ke MK
- Putusan Mardani Maming Sesat Hukum, Mahfud Md: Kejaksaan Harus Buka Lagi Perkaranya
- Maruarar Sirait Nilai Pemilih Anies & Ganjar juga Yakin kepada Kepemimpinan Prabowo
- Kepala BPJPH Mewajibkan Label Halal ke Barang yang Dijual, Mahfud: Itu Salah
- Ganjar Kecam Pengerahan Kades Mendukung Paslon di Pilgub Jateng
- Disemprot Mahfud soal Undangan Kementerian untuk Acara Pribadi, Mendes Yandri Kaget