MK Tindaklanjuti Permohonan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud MD

jpnn.com - JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menindaklanjuti permohonan perkara perselisihan hasil Pemilihan Presiden 2024 (PHPU) yang diajukan pasangan calon presiden Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
MK telah menerbitkan nomor registrasi untuk permohonan yang diajukan kedua pasangan yang ada.
Pada laman resmi Mahkamah Konstitusi (MK) permohonan Anies Baswedan-Muhaimin tercatat dengan nomor registrasi 1/PHPU.PRES-XXII/2024.
Permohonan tersebut juga tercatat dalam Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (AP3) dengan Nomor 01-01/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024.
Pihak termohon dalam perkara dimaksud adalah KPU RI, sementara yang bertindak sebagai kuasa pemohon adalah Ari Yusuf Amir, Sugito dan Zaid Mushafi.
Kemudian permohonan yang diajukan pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD pemohon tercatat dengan nomor registrasi 2/PHPU.PRES-XXII/2024.
Permohonan tersebut juga tercatat dalam AP3 dengan Nomor 02-03/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024.
Tercatat sebagai pihak termohon adalah KPU RI. Pihak yang bertindak sebagai kuasa pemohon adalah Maqdir Ismail, Yanuar P. Wasesa dan Todung M. Lubis.
Mahkamah Konstitusi Menindaklanjuti permohonan PHPU yang diajukan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud MD.
- Eddy Soeparno Respons soal Gugatan Ketum Parpol ke MK, Ini Ranah Internal
- ILDES Siap Gugat UU Kementerian ke MK Soal 5 Wamen Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN
- Buntut Pilkada Kukar Harus Diulang, Arief Puyuono Minta DKPP Pecat Seluruh Anggota KPU
- Polda Riau Jamin Keamanan Selama Pemungutan Suara Ulang Pilkada Siak di 3 TPS
- MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang Pilkada Siak di 3 TPS, Ini Kata KPU
- MK Putuskan PSU di Tasikmalaya, KPU Diberi Waktu 60 Hari