MK Tindaklanjuti Permohonan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud MD

Sementara itu, jumlah pengajuan perkara PHPU DPR/DPRD hingga Senin (25/3) pukul 16.55 WIB tercatat sebanyak 263 permohonan.
Pengajuan perkara PHPU DPD sebanyak 12 permohonan dan pengajuan perkara PHPU Pilpres sebanyak dua permohonan, sehingga total ada 277 permohonan yang diajukan.
Wakil Ketua MK Saldi Isra mengatakan jumlah perkara PHPU Pileg masih fluktuatif karena masih ada beberapa permohonan perseorangan yang tergabung dalam permohonan partai sehingga perlu diperbaiki.
"Kalau pileg kan ada permohonan perseorangan yang harus dipisah dari permohonan yang diajukan partai. Nah, itu kadang-kadang ada yang ditempelkan di permohonan partai sehingga harus kami pisah. Mungkin ada pergeseran-pergeseran seperti itu," kata Saldi.
Dia mengatakan kepastian jumlah perkara akan diketahui setelah proses pencatatan permohonan pemohon dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) selesai.
Berdasarkan jadwal tahapan yang dilakukan pada Senin adalah pencatatan permohonan pemohon dalam e-BRPK dan penerbitan Akta Registrasi Perkara Konstitusi (ARPK).
Selanjutnya, akan digelar tahapan penyerahan jawaban termohon, keterangan pihak terkait serta pemberi keterangan dan pemeriksaan persidangan pada Kamis (28/3). (Antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Mahkamah Konstitusi Menindaklanjuti permohonan PHPU yang diajukan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud MD.
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang
- MK Putuskan Caleg Tidak Boleh Mundur Demi Pilkada, Tidak Ada Lagi Fenomena Borong Jabatan Politik
- Keputusan MK Bahwa Caleg Tak Boleh Mundur Demi Pilkada Memutus Akal-akalan Parpol
- PT Timah Gugat UU Tipikor Terkait Vonis Ganti Rugi, Pakar Hukum: Kontraproduktif
- Eddy Soeparno Respons soal Gugatan Ketum Parpol ke MK, Ini Ranah Internal
- ILDES Siap Gugat UU Kementerian ke MK Soal 5 Wamen Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN
- Buntut Pilkada Kukar Harus Diulang, Arief Puyuono Minta DKPP Pecat Seluruh Anggota KPU