MK Tolak Batalkan Sistem Proporsional Terbuka, Habib Aboe: Caleg Makin Bersemangat Mengikuti Pemilu 2024
jpnn.com - JAKARTA - Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Sejahtera Habib Aboe Bakar Alhabsy menilai putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak permohonan para pemohon uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menunjukkan bahwa sistem proporsional terbuka telah sesuai dengan konstitusi.
"Hal ini tentunya memperkuat tafsir atas ketentuan Pasal 1 Ayat 2 UUD 1945 yang menyatakan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat," kata Habib Aboe, Kamis (15/6).
Di sisi lain, lanjut Habib Aboe, putusan MK itu akan disambut gembira oleh rakyat. Sebab, rakyat dapat memilih para calon anggota legislatif secara terbuka sesuai dengan aspirasinya.
"Ini akan bisa memperkuat bounding antara caleg dengan para konstituen," ungkap legislator Daerah Pemilihan I Kalimantan Selatan, itu.
Menurutnya, hubungan antara caleg dan pemilih sangat penting karena terkait proses penjaringan aspirasi yang akan dilakukan ketika para calon terpilih nanti.
Anggota Komisi III DPR itu menambahkan para caleg pun akan makin bersemangat mengikuti Pemilu 2024. Hal ini disebabkan karena sistem proporsional terbuka akan bisa membuat kompetisi dapat dilakukan secara fair, sehingga mereka dapat mengeksplorasi kelebihan-kelebihan personal yang dimiliki.
"Dengan demikian, political branding tidak hanya dilakukan kepada partai, namun para caleg sendiri bisa melakukan personal branding secara mandiri," ungkap Habib Aboe.
Anggota Komisi III DPR itu berharap putusan ini membawa angin segar untuk masyarakat, partai politik, maupun caleg pada Pemilu 2024. "Sehingga pemilu mendatang akan makin membawa kegembiraan untuk kita semua," kata Habib Aboe.
Habib Aboe mengatakan para caleg makin bersemangat mengikuti Pemilu 2024 setelah MK memutuskan pemilu tetap menggunakan sistem proporsional terbuka.
- Mahasiswa Minta Pemerintah Tegas Tindak Oknum Nakal Sesuai Putusan MK 136/2024
- Putusan MK: Pejabat Daerah dan Anggota TNI/Polri Tak Netral Bisa Dipidana
- Hasto Akan Raih Gelar Doktor Lagi, Disertasinya soal Ketahanan PDIP Pascaputusan MK Untungkan Gibran bin Jokowi
- Putusan MK Menyinggung Nasib Honorer Tercecer dalam Pengangkatan PPPK
- Soal 7 Mayat di Kali Bekasi, Habib Aboe: Korban Menceburkan Diri Atau Diceburkan?
- Menjelang Pelantikan Prabowo-Gibran, MUI Keluarkan 3 Seruan Penting