MK Tolak Capres Independen

MK Tolak Capres Independen
MK Tolak Capres Independen
JAKARTA – Keinginan sejumlah tokoh untuk maju pada Pilpres menadatang melalui jalur independen nampaknya harus dipendam dulu. Pasalnya, Mahkamah Konstitusi (MK) justru menolak gugatan uji materi tentang syarat capres harus diudung parpol ataupun gabungan parpol seperti diatur UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pilpres.

Pada persidangan yang digelar Selasa (17/2) Ketua MK Moh Mahfud MD mengetok palu tentang penolakan permohonan uji materi Pasal 1 angka 4, Pasal 8, Pasal 9 sepanjang frasa “partai politik atau gabungan partai politik” dan Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (UU Pilpres), yang diajukan oleh M Fadjroel Rahman, Mariana, dan Bob Febrian.

“Mengadili,  menyatakan permohonan para Pemohon ditolak untuk seluruhny,” ujar Mahfud saat membacakan amar putusan atas perkara nomor 56/PUU-VI/2008 di ruang sidang pleno MK.

MK berpendapat bahwa dalil-dalil pemohon tidak beralasan. Meski untuk menjadi Presiden atau Wakil Presiden merupakan hak setiap warga negara yang dijamin oleh konstitusi sesuai dengan ketentuan Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (3) UUD 1945 sepanjang memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 6 dan Pasal 6A Undang-Undang Dasar 1945, namun dalam melaksanakan hak termaksud Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 menentukan tata caranya yaitu harus diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik.

JAKARTA – Keinginan sejumlah tokoh untuk maju pada Pilpres menadatang melalui jalur independen nampaknya harus dipendam dulu. Pasalnya, Mahkamah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News