MK Tolak Capres Independen

MK Tolak Capres Independen
MK Tolak Capres Independen
Menurut MK, Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 sudah sangat jelas menyatakan bahwa “Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh Partai Politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum". Konstitusi Indonesia tidak mengenal adanya Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden independen. Oleh karena itu Pasal 8 dan Pasal 13 ayat (1) UU Pilpres sejalan dengan Pasal 6A ayat (2) UUD 1945.

Meski demikian dalam putusan itu tiga hakim MK mengajukan pendapat yang berbeda (dissenting opinion) yakni Abdul Mukti Fajar, Maruarar Siahaan dan M Akil Mochtar. Ketiganya kurang lebih berpendapat sama yakni negara demokrasi yang konstitusional menjamin kesempatan yang sama bagi setiap orang warga negara dalam partisipasi untuk turut menentukan arah kebijakan pemerintahan demi mewujudkan tujuan bernegara yang digariskan, dengan hak memilih dan dipilih untuk jabatan publik seperti Presiden/Wakil Presiden.

Menanggapi putusan tersebut Fadjroel Rachman mengaku tetap menghormati putusan MK. Namun demikian, aktifis ini mengaku tidak akan menyerah dalam memperjuangkan aspirasinya sebagai capres independen. Saya akan berjuang lagi untuk mendorong amandemen UUD 1945 untuk kelima kali melalui MPR,” ujarnya.

Terpisah, Menteri Hukum dan HAM Andi Mattalatta menilai putusan MK itu sudah tepat. “Keputusan itu juga sudah sejalan dengan semangat para pembuat UUD itu sendiri ketika amandemen dilakukan,” ujar Andi.

JAKARTA – Keinginan sejumlah tokoh untuk maju pada Pilpres menadatang melalui jalur independen nampaknya harus dipendam dulu. Pasalnya, Mahkamah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News