MK Tolak Dalil Pemohon Tentang TPS dan Suara Siluman
“Dengan demikian, merujuk eksistensi termohon sebagai lembaga yang berwenang menyelenggarakan pemilu mahkamah meyakini dalil permohonan tersebut tidak didukung alat bukti yang valid,” kata Saldi.
Sebaliknya, ujar Saldi, mahkamah menerima data pemohon. Terlebih dalil adanya TPS siluman disimpulkan pemohon hanya dengan bandingkan data TPS yang tercantum dalam web Situng. Mahkamah sudah berpendiran data yang bersumber di laman web Situng bukan data yang dapat digunakan menilai keabsahan perolehan usara yang tidak dapat dipisahkan dengan keberdaan TPS.
Saldi menegaskan, seandainya penambahan TPS tersebut memang benar adanya, maka tidak serta merta dapat dijadikan dasar menilai kecurangan yang merugikan pemohon.
“Tidak seorang pun yang dapat memastikan keberadan TPS tambahan beserta pemilih pada TPS tersebut, telah pasti mendukung salah satu paslon selama belum diilakukan pemungutan dan penghitungan suara,” ungkap Saldi.(boy/jpnn)
MK menolak dalil pemohon, Prabowo Subianto – Sandiaga Uno, soal adanya 2.984 TPS siluman, dan 895.200 suara siluman pada Pilpres 2019.
Redaktur & Reporter : Boy
- Soal Erick Thohir Langgar Aturan Pemilu Dimentahkan MK
- Gibran Masih Menunggu Arahan Prabowo Pascaputusan MK
- Mahfud: Sepanjang Sejarah MK, Kalau Menyangkut Pemilu, Tidak Pernah Dissenting Opinion
- Pernyataan Sikap JDI Pro-Gibran Menjelang MK Putuskan Sengketa Pilpres 2024, Tegas!
- Ribuan Polisi Disiagakan Untuk Kawal Sidang MK
- Prabowo Melarang Pendukungnya Berdemonstrasi di MK, Pengamat: Sudah Tepat