MK Tolak Dua Gugatan Pilkada di Wilayah Sumbar
Selasa, 03 Agustus 2010 – 20:21 WIB
JAKARTA -- Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan menolak permohonan gugatan pemilukada Solok Selatan dan menyatakan tak dapat menerima gugatan pemilukada Kabupaten Pesisir Selatan. Putusan perkara sengketa pemilukada dari wilayah Sumbar itu dibacakan oleh Hakim Ketua MK Mahfud MD pada sidang dengan agenda pembacan putusan di gedung MK, Jakarta, Selasa (2/8). Dalam putusan gugatan pemilukada Solok Selatan yang diajukan pasangan Khairunas-Yuli Sastra John, MK menilai dalil-dalil yang diajukan pasangan tersebut tak dapat dibuktikan.
Dalil yang diajukan seperti adanya perbedaan jumlah pemilih pada pemilukada Gubernur Sumbar dan Pilkada Kabupaten Solok Selatan sebanyak 42 suara tak dapat dibuktikan pihak pemohon. Disamping itu, menurut Hakim Maria Farida Indrati, adanya fakta bahwa selisih perolehan suara pemohon dengan pihak terkait mencapai 6 ribu suara.
Baca Juga:
Sementara itu, untuk gugatan Pilkada Kabupaten Pesisir Selatan, majelis Hakim menilai bahwa permohonan yang diajukan pasangan Syafrizal Dt. Nan Batuah dan H Saidal Masfyudin serta pasangan Bakri Bakar-Risnaldi, terlambat diajukan dan karenanya permohonan pemohon tak dapat diterima. “Permohonan pemohon salah mengenai objek dan melampaui tenggang waktu,” kata Hakim Ketua Mahfud MD.
Pihak MK menilai bahwa seharusnya permohonan diajukan pada jangka wktu tiga hari kerja pasca rekapitulasi suara pasangan terpilih pada tanggal 5 Juli 2010 lalu. Dan, menurut Majelis Hakim, pengajuan gugatan seharusnya dilakukan pada hari Selasa 6 Juli hingga terakhir pada hari Kamis tanggal 8 Juli. “Berdasarkan bukti pemohon satu mengajukan pada tanggal 9 juli dan pemohon dua pada 12 juli 2010. Dengan demikian, terbukti melampaui tenggang wktu perundang undangan,” kata Hakim Ahmad Fadil Sumadi di persidangan. (wdi/jpnn)
JAKARTA -- Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan menolak permohonan gugatan pemilukada Solok Selatan dan menyatakan tak dapat menerima
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ketua KPPS Coblos 18 Surat Suara Pram-Rano, PAN Yakin Pilkada Jakarta 2 Putaran
- Jubir PSI Sarankan PDIP Menerima Kekalahan dan Lakukan Introspeksi
- Apresiasi Perjuangan Arinal di Pilgub Lampung, Pengamat: Lawan Dominasi Elite Partai
- Pemuda Pancasila Jakarta Siap Memenangkan RIDO Jika Pilgub DKI 2 Putaran
- KPU DKI Beberkan Kronologi Tercoblosnya Surat Suara untuk Paslon 3 di Pinang Ranti
- Peradi Tingkatkan Kemampuan Advokat Untuk Menangani Gugatan Pilkada 2024