MK Tolak Gugatan Bupati Lotim
Kamis, 13 Juni 2013 – 22:19 WIB
JAKARTA — Usai sudah sengketa hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Lombok Timur (Lotim), Nusa Tenggara Barat (NTB). Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menolak gugatan pasangan incumbent H. Sukiman Azmy - M. Syamsul Lutfi (Sufi) terhadap keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lotim yang memenangkan pasangan HM Ali Bin Dachlan - H Haerul Warisin (Alkhaer). Seperti diketahui sebelumnya pasangan Sufi ingin agar MK menolak hasil rapat pleno KPU Lotim yang memenangkan Alkhaer dengan selisih suara lebih dari 17 ribu. Mereka kemudian meminta hakim mengabulkan permintaan mereka agar menggelar pemilihan ulang di 18 kecamatan di Lombok Timur.
Dalam sidang pengucapan putusan yang digelar di MK, Jakarta Rabu (13/6) sore. Majelis yang dipimpin langsung ketua MK M. Akil Mochtar menolak seluruh dalil keberatan yang diajukan pasangan calon petahana ini.
‘’Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan hukum di atas dan dalam kaitannya satu dengan yang lain, mahkamah berpendapat pemohon tidak dapat membuktikan dalil-dalil dan alasan-alasan hukum permohonannya,’’ ujar Akil Mochtar dalam sidang tersebut.
Baca Juga:
JAKARTA — Usai sudah sengketa hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Lombok Timur (Lotim), Nusa Tenggara Barat (NTB).
BERITA TERKAIT
- Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa, Oknum Kades di Jember Ditahan Polisi
- Mengubah Sampah Jadi Pulsa, Begini Caranya
- Dor! Mulyono Ditembak Tim Polda Riau, Dia Bawa Sabu-Sabu Senilai Rp 30 Miliar
- Jalan Utama Penghubung Riau-Sumbar Putus Total, Ini Alternatifnya
- 22 Los Pedagang di Pasar Pelelangan Ikan Sodoha Kendari Terbakar, Penyebab Masih Diselidiki
- Catat ya, PPPK Bukan Sekadar Pengganti Baju Honorer