MK Tolak Gugatan Bupati Lotim
Kamis, 13 Juni 2013 – 22:19 WIB
JAKARTA — Usai sudah sengketa hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Lombok Timur (Lotim), Nusa Tenggara Barat (NTB). Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menolak gugatan pasangan incumbent H. Sukiman Azmy - M. Syamsul Lutfi (Sufi) terhadap keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lotim yang memenangkan pasangan HM Ali Bin Dachlan - H Haerul Warisin (Alkhaer). Seperti diketahui sebelumnya pasangan Sufi ingin agar MK menolak hasil rapat pleno KPU Lotim yang memenangkan Alkhaer dengan selisih suara lebih dari 17 ribu. Mereka kemudian meminta hakim mengabulkan permintaan mereka agar menggelar pemilihan ulang di 18 kecamatan di Lombok Timur.
Dalam sidang pengucapan putusan yang digelar di MK, Jakarta Rabu (13/6) sore. Majelis yang dipimpin langsung ketua MK M. Akil Mochtar menolak seluruh dalil keberatan yang diajukan pasangan calon petahana ini.
‘’Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan hukum di atas dan dalam kaitannya satu dengan yang lain, mahkamah berpendapat pemohon tidak dapat membuktikan dalil-dalil dan alasan-alasan hukum permohonannya,’’ ujar Akil Mochtar dalam sidang tersebut.
Baca Juga:
JAKARTA — Usai sudah sengketa hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Lombok Timur (Lotim), Nusa Tenggara Barat (NTB).
BERITA TERKAIT
- Pos TNI dan Polri Diberondong Peluru KKB, Seorang Warga Sipil Tewas
- Pemprov Jateng Salurkan 10 Ton Beras Cadangan Pangan
- Telah Mempermalukan Polri, Bripda Wahyu Dipecat Tak Terhormat, Lihat Coretan Itu
- Berantas Judi Online Ditreskrimsus Polda Riau Tangkap 16 Tersangka
- Korupsi Berjamaah PON Papua, Ini Tanggapan Komnas HAM dan Himpunan Mahasiswa
- Pengiriman TKI Ilegal ke Malaysia Terbongkar, Satu Tersangka Ditangkap Polres Dumai