MK Tolak Gugatan Bupati Lotim

MK Tolak Gugatan Bupati Lotim
MK Tolak Gugatan Bupati Lotim
JAKARTA — Usai sudah sengketa  hasil Pemilihan Umum  Kepala Daerah  (Pemilukada) Lombok Timur (Lotim), Nusa Tenggara Barat (NTB).  Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya  menolak gugatan pasangan incumbent H. Sukiman Azmy - M. Syamsul Lutfi  (Sufi) terhadap keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lotim  yang memenangkan pasangan HM Ali Bin Dachlan - H Haerul Warisin (Alkhaer).

Dalam sidang pengucapan putusan yang digelar di MK, Jakarta Rabu (13/6) sore. Majelis yang dipimpin langsung ketua MK M. Akil Mochtar menolak seluruh dalil keberatan yang diajukan pasangan calon petahana ini.

‘’Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan hukum di atas dan dalam kaitannya satu dengan yang lain, mahkamah berpendapat  pemohon tidak dapat membuktikan dalil-dalil dan alasan-alasan hukum  permohonannya,’’ ujar Akil Mochtar dalam sidang tersebut.

Seperti diketahui sebelumnya pasangan  Sufi ingin agar MK menolak hasil rapat pleno KPU Lotim yang memenangkan Alkhaer dengan selisih suara lebih dari 17 ribu. Mereka kemudian meminta hakim mengabulkan permintaan mereka agar menggelar pemilihan ulang di 18 kecamatan di Lombok Timur.

JAKARTA — Usai sudah sengketa  hasil Pemilihan Umum  Kepala Daerah  (Pemilukada) Lombok Timur (Lotim), Nusa Tenggara Barat (NTB). 

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News